seputar-Medan | Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur kembali menyita aset milik salah satu wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak, Senin, (20/09/2021). Tunggakan pajak ini berasal dari utang pajak PPN tahun 2017 yang dimiliki oleh CV. M yaitu penunggak pajak itu sendiri.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I, Bismar Fahlerie mengatakan adapun aset yang disita oleh KPP Pratama Medan Timur kenderaan roda empat berupa 1 unit mobil Toyota Kijang.
“Objek sita kenderaan roda empat dilakukan di Jalan Kawat, Kecamatan Medan Deli. Hal ini sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.19/2000, penyitaan ini dilakukan karena dalam jangka waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya,” kata Bismar kepada seputarsumut.com, Kamis (23/09/2021).
Dalam mengamankan penerimaan negara tersebut imbuh Bismar, KPP Pratama Medan Timur lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. “Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir bagi kami apabila wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan,” ucap Bismar.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi berharap dengan adanya tindakan penagihan aktif ini dapat menjadi contoh untuk memberikan efek jera khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan berlaku. (Siong)