seputar-Medan | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di kantor pelayanan pajak, menyita sejumlah aset para penunggak pajak di berbagai lokasi Kota Medan dan Binjai.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Sumut I, Bismar Fahlerie mengatakan, adapun aset yang disita dari para pengemplang pajak itu adalah aset ruko, truk tronton box dan rekening dari para penanggung pajak berbeda. Dengan demikian, aset tersebut sudah dikuasai negara..
” Aset yang dilakukan penyitaan tersebut, kini berada dalam penguasaan negara, guna memberikan kesempatan terakhir kepada penunggak pajak, untuk melunasi utang pajaknya, sebelum dilakukan kegiatan penagihan aktif berikutnya,” kata Bismar kepada seputarsumut.com, Selasa (23/11/2021).
.
Bismar merinci dari kegiatan penyitaan oleh JSPN tersebut, KPP Madya Medan, menyita empat rekening penanggung pajak (15/11), KPP Pratama Medan Petisah bekerja sama dengan JSPN KPP Pratama Binjai, menyita Bangunan Rumah-Toko (Ruko) penanggung pajak (17/11).
Selanjutnya KPP Pratama Medan Barat, menyita aset penanggung pajak, berupa rekening di salah satu bank swasta (8/11) dan KPP Pratama Medan Timur, menyita aset penanggung pajak berupa dua unit kendaraan truk tronton box (22/11) untuk pelunasan utang pajak.
Sesuai Pasal 12 Undang-undang No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.19/2000, penyitaan ini dilakukan karena dalam jangka waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.
” Dalam mengamankan penerimaan negara, Kanwil DJP Sumut I lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya,” ungkap pria berkacamata ini.
Menurutnya, tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak belum melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan, dan dengan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkat kepatuhan perpajakan wajib pajak. (Siong)