seputar-Medan | Salamuddin alias Udin, si tukang kubur ganja dan rekannya M Amril Tanjung, sang kurir divonis masing-masing 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/5/2021). Majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban menilai kedua terdakwa terbukti bersalah terkait penemuan 139 Kg lebih ganja di Gudang Kapur.
Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan kepada terdakwa Salamuddin alias Udin dan M Amril Tanjung dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp1 miliar, apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan,” kata Hakim membacakan vonis.
Usai pembacaan vonis, para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, dalam perkara tersebut Salamuddin bertugas sebagai pengubur ganja, sedangkan Amril Tanjung sebagai perantara.
Dalam sidang sebelumnya Salamuddin mengaku kalau ia mendapat upah Rp50 ribu per kilogram setiap kali ditugaskan mengubur ganja. “Tugas saya sebagai tukang kubur (ganja) pak, upahnya Rp 50 ribu per kilogram,” katanya.
Usai didengar keterangannya, kepada majelis hakim terdakwa mengaku menyesali perbuatannya. “Menyesal saya,” katanya dengan nada lesu.
Perkara itu bermula pada 9 November 2020, saat tim BNN melakukan pengejaran ke Desa Karangrejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat dan berhasil menangkap Salamuddin. BNN juga menangkap Zulfikar alias Zul, Suria Agus Tami alias Dimas, dan Suwarti binti Saliman (berkas penuntutan terpisah).
Sebelumnya, pada 8 November 2020, sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa bersama dengan Putra alias Puput (DPO) sedang bermain bola di lapangan dekat Gudang Kapur, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.
Usai bermain bola terdakwa ditemui Zulfikar dan mengatakan kalau ganja akan turun malam itu. Lalu malamnya sekira pukul 20.30 WIB datang Suria Agus Tami alias Dimas menemui keduanya. Selanjutnya terdakwa, Suria Agus, dan Putra berangkat ke tempat Gudang Kapur.
Sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa melihat mobil Avanza warna hitam menuju ke Gudang Kapur, lalu 2 orang laki-laki yang terdakwa tidak kenal turun dari mobil tersebut.
Kedua laki-laki itu kemudian membuka pintu belakang dan menurunkan 7 karung berisi daun ganja kering.
Setelah kedua orang tak dikenal itu pergi, terdakwa bersama Putra dan Suria memindahkan 7 karung ganja itu.
Lalu Terdakwa dan kedua rekannya itu menggali tumpukan kapur di gudang dengan menggunakan cangkul untuk mengeluarkan 5 boks plastik yang sudah di kubur di Gudang Kapur. Setelah 5 boks plastik dikeluarkan, daun ganja yang dari 7 karung tersebut dipindahkan dan dimasukkan ke dalam 5 boks tersebut dan dikubur kembali ke tempat semula.
“Setelah selesai mengubur ganja Terdakwa, Putra, dan Suria dikasih upah oleh Zulfikar sebanyak Rp250.000,” beber Jaksa membacakan dakwaan dalam sidang beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, pada Senin 9 November 2020 sekitar pukul. 20.00 WIB, terdakwa ditelpon oleh Suria yang mengajaknya pergi ke arah Binjai.
Kemudian Terdakwa bersama Zulfikar, Suria, Suwarti (istri Zulfikar) pergi menuju ke arah Stabat. Sekitar pukul 21.50 WIB, mereka tiba di rumah teman Zulfikar di Desa Karangrejo, Kecamatan Stabat.
“Sekitar jam 22.00 WIB, terdakwa bersama Zulfikar, Suria dan Suwarti ditangkap oleh tim dari BNN dan dilakukan penggeledahan selanjutnya dibawa ke Gudang Kapur. Sekitar jam 23.45 WIB dilakukan penggeledahan serta ditemukan narkotika jenis daun ganja kering yang disembunyikan dan dikubur di bawah tumpukan kapur, dengan jumlah seluruhnya 136 bungkus dengan berat keseluruhan brutto 139.779,2 gram,” kata Jaksa. (AFS)