seputar – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjangan masa tahanan tersangka Bupati Labura KSS selama 40 hari ke depan mulai 30 November 2020 hingga 8 Januari 2021.
KSS ditahan atas kasus dugaan TPK pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labura.
Sebelumnya KSS ditahan 20 hari ke depan yakni tanggal 10-29 November 2020.
“Tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka KSS Bupati Labura selama 40 hari dimulai tanggal 30 November 2020 sampai dengan 8 Januari 2020 di Rutan Polres Jakarta Pusat. KSS terlibat dugaan kasus suap TPK pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018”, kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin (30/11).
Perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyelesaian pemeriksaan saksi dan pemberkasan perkara, sebut Ali Fikri.
Diketahui atas proses hukum tersebut, KPK telah menahan Bupati Labura KSS periode 2016-2021 dan PJH selaku Wabendum PPP tahun 2016-2019.
KSS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Selanjutnya KPK menahan mantan anggota Komisi IX DPR RI periode 2014-2019 ICM dan Kaban Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Labura AMS.
ICM ditahan KPK pada, Rabu (11/11) selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 11-30 November 2020 dan AMS ditahan selama 20 hari mulai 12 November-1 Desember 2020.
Pointers konferensi pers sebelumnya KPK menyatakan, untuk kepentingan penyidikan melakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi dan para tersangka.
Penyidik melakukan penahanan pada tersangka KSS di Rutan Polres Jakarta Barat dan PJH di Rutan Polres Jakarta Timur 20 hari ke depan.
Sementara tersangka ICM dan AMS ditahan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 12 November sampai dengan 1 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK.
Kasus dugaan korupsi merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam APBN-P TA 2017 dan APBN 2018 yang diawali dengan OTT pada Jum’at 4 Mei 2018 di Jakarta.
Setelah itu, pengembangan OTT yang menetapkan 6 orang tersangka dan telah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor.(waspada)