seputar – Medan | Tiga terdakwa kasus korupsi peningkatan jalan pada Dinas PUPR/Praswil Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2016 sebesar Rp 5,9 miliar, kompak dituntut selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ketiganya adalah Direktur PT Putri Seroja Mandiri Darsan Simamora, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Sabar Lampos Purba dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Petrus Sabungan Hiras.
“Menuntut, meminta supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa masing-masing selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas jaksa penuntut umum (JPU) RO Panggabean dalam sidang online di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (19/11/2021) sore.
Dalam amar tuntutan JPU, adapun yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan.
“Perbuatan para terdakwa terbukti Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHPidana,” ujar RO Panggabean.
Namun, hasil penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, JPU tidak menguraikan kerugian negara yang timbul. Sementara mengutip keterangan mantan Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian beberapa waktu lalu, bahwa besaran kerugian negara diperkirakan Rp 1,1 miliar.
Sumanggar menjelaskan, posisi kasus tersebut, Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbahas telah melaksanakan kegiatan Jalan Parbotihan- Pulogodang- Temba dengan nilai kontrak Rp 5.810.396.510, yang dilaksanakan oleh salah satu perusahaan dengan masa kerja selama 90 hari.
Ternyata, dalam pelaksanaannya sejak proses lelang hingga pekerjaan diduga ada penyimpangan. Terdapat kekurangan volume fisik terus adanya kerjaan yang diduga fiktif.(medanbisnis)