seputar-Medan | Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Toba Ultri Sonlahir Simangunsong (51) dituntut pidana 5 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kayak pada kegiatan International Toba Kayak Marathon 2017.
Selain Ultri yang dalam kegiatan International Toba Kayak Marathon 2017 bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam sidang yang digelar Kamis (17/6/2021) di Ruang Cakra 8 itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wita Nata Sira juga menuntut pidana penjara terhadap tiga terdakwa lainnya.
Ketiganya yakni Herkules Butarbutar (44) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Sidodo Damero Tambun (39), dan Andika Lesmana (33) selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, masing-masing dengan pidana penjara lebih rendah yakni 5 tahun penjara.
Tidak hanya itu Jaksa juga menuntut supaya para terdakwa dibebankan membayar denda Rp200 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
Terdakwa juga dituntut membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara Rp157 juta lebih dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mencukupi UP. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP, maka dipidana penjara selama 4 tahun.
Jaksa menilai para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usia membacakan tuntutan, Majelis Hakim diketuai Eliwarti menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pledoi.
Berdasarkan dakwaan JPU, perkara ini bermula saat dilaksanakannya event International Toba Kayak Marathon dengan tema “Kayaking on The Top of Toba Supervulcano” pada 28 – 30 Juli 2017.
Namun karena keterbatasan anggaran, event itu ditunda menjadi tanggal 24 – 26 November 2017, di Balige-Marom-Situmurum, Kabupaten Toba.
Kemudian Ultri selaku PPK meminta agar pekerjaan pengadaan kayak dilaksanakan oleh Shanty Saragih yang merupakan pemilik CV Citra Sopo Utama.
Lalu Nora Tambunan selaku Wakil Direktur II CV Citra Sopo Utama menandatangani kontrak dengan masa pelaksanaan 60 hari kerja dengan nilai Rp199 juta. Namun dalam pelaksanaannya, Nora Tambunan tidak pernah dilibatkan dalam pembelian kayak, bahkan dia tidak pernah melihat peralatan kayak.
Setelah pencairan, Nora langsung menyerahkan uang kepada Shanty Saragih. Sementara kayak yang diadakan ternyata merupakan pinjaman dari Ketua Paddler Sumut Carles Simson Panjaitan.
Meski Shanty dan Nora tidak pernah membeli kayak, Ultri tetap meminta keduanya untuk melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan.
Pada tanggal 17 November 2017 Nora mengirim surat nomor 30/CV.CSU/2017 perihal pemeriksaan pekerjaan, kepada Ultri, untuk dilaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan pada tanggal 20 November 2017 guna keperluan pembuatan Berita Acara Serah Terima.
Ultri kemudian menyurati Tim PPHP perihal mengadakan pemeriksaan pekerjaan di lapangan, menerbitkan berita acara pemeriksaan pekerjaan, dan menerbitkan berita acara serah terima pekerjaan.
Pada 15 Desember 2017, Ultri menyuruh Sahat Butarbutar ke Kantor PT Inalum untuk mengambil dana bantuan secara tunai sebesar Rp50 juta. Dana tersebut kemudian diberikan kepada Shanty Saragih sebesar Rp10 juta dan sisanya Rp40 juta disimpan Sahat Butarbutar atas perintah Ultri.
Di pihak lain, yakni Carles Simson Panjaitan selaku Ketua Panitia Internasional Toba Kayak Marathon 2017 mengajukan proposal ke Bank Sumut.
Tanggal 23 November 2017 Bank Sumut mentransfer dana ke rekening Paddler Sumut sebesar Rp107.500.000. Lalu, dua utusan Bank Sumut datang ke Pantai Lumban Bul-Bul untuk memantau kegiatan.
Saat itu Carles Simson Panjaitan bersama Shanty Saragih malah menunjukkan 5 unit kayak dari Malaysia, seolah-olah merupakan hasil pembelian menggunakan dana bantuan Bank Sumut. Lalu pihak Bank Sumut menempelkan stiker logo Bank Sumut kepada 5 kayak tersebut.
“Bahwa perbuatan terdakwa Ultri, Nora, Shanty Saragih, Carles Simson Panjaitan, Herkules Butarbutar, Siodo Damero Tambun, Andika Lesmana selaku Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) juga sebagai Pengurus Barang terhadap bantuan Hibah dari pihak ketiga atas event pariwisata yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Toba yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme keuangan negara/daerah,” kata JPU.
Hasil perhitungan BPKP Sumut, pencairan dari SP2D sebesar Rp199 juta ditambah bantuan sponsor Rp157 juta, dipotong pajak Rp21.709.091, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp334.790.909.
Para terdakwa diancam Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (AFS)