seputar-Medan | Terdakwa korupsi pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP di Dinas Pendidikan (Disdik) Tebing Tinggi TA 2020, mantan Kadisdik H Pardamean Siregar dituntut 7 tahun bui di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (15/7/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khairur Rahman juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 Juta, subsidair 6 bulan kurungan.
Dikatakan Jaksa, Pardamean tidak dikenakan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara karena sudah mengembalikan UP sebesar Rp1,6 miliar.
Sementara itu terhadap terdakwa lainnya, yakni Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dituntut lebih ringan yakni 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
Selanjutnya, terdakwa Efni Efridah selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar di Disdik Tebing Tinggi dituntut pidana penjara paling lama yakni 8 tahun penjara.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Efni Efridah dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp200 juta, subsidair 6 bulan kurungan,” kata Jaksa.
Jaksa juga menuntut supaya terdakwa Efni yang sempat mencabut Berita Acara Penyidikan di Kejaksaan, membayar UP Rp600 juta lebih.
“Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup mengembalikan maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika tidak punya harta yang cukup untuk mengganti kerugian tersebut maka diganti pidana penjara selama 4 tahun penjara,” ucapnya.
Dikatakan Jaksa, adapun yang memberatkan terdakwa Erni karena sejak awal terdakwa aktif berhubungan dengan rekanan, hingga proses pencairan dana.
“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ucap Jaksa.
Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda sidang pekan depan dengan agenda pleidoi.
Usai sidang, ditanya soal 2 nama oknum anggota DPRD Tebing Tinggi yang disebut-sebut turut menerima aliran dana, JPU enggan berkomentar.
Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengadaan Buku Panduan Pendidik senilai Rp2,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemko Tebing Tinggi TA 2020.
Diantaranya soal Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan, yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV Nandemo Aru, CV Tri Putra, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya serta CV Viktory.
Selain itu Pardamean Siregar selain sebagai Pengguna Anggaran (PA) juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan buku panduan di Disdik Tebing Tinggi.
Dikatakan Jaksa dari hasil penghitungan tim audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, juga ada temuan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 miliar. (AFS)