seputar-Medan | Samson Fareddy Hasibuan (52) dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Kristian Silaen lantaran didakwa melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan perumahan tipe 36 sebanyak 58 unit di Desa Tulumbaho, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh-Nias tahun 2006.
“Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Samson Fareddy Hasibuan, dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, subsidar 3 bulan kurungan,” kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Pardamean dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 3 PN Medan, Senin (22/2/2021).
JPU menilai, mantan Direktur CV Harapan Insani yang sempat buron selama 12 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tidak hanya pidana penjara dan denda, JPU juga membebankan terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp450 juta lebih, dengan ketentuan, jika terdakwa tidak sanggup membayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun 3 bulan.
Dikatakan JPU, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
“Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga,” kata JPU.
Usai mendengar tuntutan, majelis hakim pun menunda persidangan pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan).
Sebelumnya, terdakwa Samson buron selama 12 tahun. Ia diketahui melarikan diri saat proses penyidikan berlangsung.
Belakangan diketahui terdakwa rupanya bersembunyi di tepi hutan dekat areal kebun sawit di Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Samson pun akhirnya berhasil diamankan oleh Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada September 2020 lalu.
Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Samson bersama-sama dengan Ir Risman Simanjuntak, melaksanakan pekerjaan pembangunan perumahan tipe-36 sebanyak 58 unit berlokasi di Desa Tulumbaho, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias berdasarkan surat perjanjian (kontrak) pekerjaan antara Kepala Satuan Kerja Sementara BRR Pengembangan Perumahan dan Permukiman Nias tahun anggaran 2006 dengan CV Harapan Insani
Namun pekerjaan itu tidak selesai dilaksanakan, sehingga dilakukan pemutusan kontrak oleh PPK, pada tanggal 17 Oktober 2006 dengan didasari kepada progress dan opname pekerjaan, yang dilaksanakan hanya sebesar 3,919 persen.
“Menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp450.026.785 berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” pungkas JPU. (AFS)