seputar-Medan | Widhi Fachrursyah Nasution (23) mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Medan, dituntut 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Warga Dusun IX, Desa Perkebunan Ajamu, Kabupaten Labuhan Batu itu didakwa terlibat pengiriman satu bal ganja seberat 700 gram lewat jasa ekspedisi.
Ia juga dituntut membayar denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara.
Menurut jaksa penuntut umum, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta keringanan hukuman dalam nota pembelaan (pledoi).
“Karena terdakwa masih berstatus mahasiswa dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, kami meminta supaya hakim memberikan hukuman seringan-ringannya,” ujar penasihat hukum terdakwa di hadapan Hakim Ketua Abdul Azis dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 PN Medan, Senin (17/5/2021).
Usai mendengarkan pledoi terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Mengutip surat dakwaan JPU Dwi Meily Nova diketahui, terdakwa ditangkap petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut pada September 2020.
Penangkapan dilakukan seorang karyawati salah satu perusahaan jasa pengiriman barang (ekspedisi) di di Kompleks Mutiara Palace, Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung melaporkan adanya paket barang berisi ganja di kantor mereka.
Selanjutnya, karyawati bernama Syahriana Husna menyerahkan paket barang berisi ganja seberat 700 gram tersebut kepada polisi.
Saksi kemudian menjelaskan seseorang bernama Widhi Fachrursyah Nasution sebelumnya datang ke kantor ekspedisi mereka membawa paket barang terebut untuk dikirim ke seseorang bernama Hondo Reska di Desa Sengkemang RW 003 RT 006 Kecamatan Koto Gasip Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Dari keterangan saksi tersebut, polisi lalu melacak keberadaan Widhi Fachrursyah Nasution. Hingga kemudian Widhi akhirnya ditangkap di kamar indekosnya di Jalan Tangkul 2, Gang Pribadi, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.
Kepada petugas, Widhi mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya.
Tak hanya itu. Dari penggeledahan di dalam kamar yang ditempati Widhi, petugas juga menemukan ganja seberat 70 gram di dalam lemari. (AFS)