seputar-Medan | Khalif Raja bin Sudasri (33), narapidana Lapas Klas 1A Tanjung Gusta, Medan, dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/9/2021).
Dalam sidang pembacaan vonis yang digelar secara virtual, Rabu (22/9/2021) sore, Khalif Raja dinyatakan terbukti mengendalikan sabu seberat 52 kilogram (Kg).
Majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika dan terdakwa merupakan narapidana.
“Hal yang meringankan tidak ditemukan,” ujar Denny.
Putusan majelis hakim sama (conform) dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulfia yang sebelumnya menuntut Khalif Raja dijatuhi hukuman mati.
Menanggapi putusan tersebut, Khalif Raja menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau melakukan banding.
Mengutip dakwaan JPU, kasus bermula saat Khalif Raja yang merupakan napi di Lapas Klas 1A Tanjung Gusta menyuruh Heri (DPO) untuk menerima penyerahan sabu dari seseorang di daerah Aceh Tamiang dan membawanya ke Medan.
Selanjutnya, Andika Fiezza (terdakwa lain dalam kasus ini) ditugaskan oleh Khalif Raja untuk merekrut dan mengatur pembagian tugas untuk mengedarkan sabu tersebut.
Selanjutnya, Andika Fiezza diperintahkan Khalif Raja mengambil sabu dari Heri. Andika lalu menugaskan terdakwa Syahrudi (orang yang direkrutnya) untuk menjemput sabu.
Atas sepengetahuan Khalif Raja, Syahrudi dan Heri kemudian bertemu di pintu Tol Tanjung Morawa arah Simpang Kayu Besar sebagai lokasi serah-terima sabu. Saat penjemputan sabu, Syahrudi menggunakan kendaraan bermotor mengajak terdakwa Dudiet Harry.
Sementara Heri datang ke lokasi serah terima sabu dengan mobil yang dia kemudikan sendiri serta satu mobil lagi dikemudikan rekannya, Hendrikal.
Selanjutnya atas arahan Heri, Syahrudi mengambil alih kemudi mobil yang dibawa Hendrikal yang di dalamnya terdapat sabu seberat 52.613 gram. Syahrudi langsung menuju lokasi tempat penyimpanan sabu di Perumahan Meher Palace Nomor 8D, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Sesampai di lokasi tempat penyimpanan, terdakwa lainnya, Fadilla Fasha, yang telah menunggu di lokasi langsung memindahkan muatan karung berisi sabu dari dalam mobil tersebut ke dalam kamar di lantai dua.
Setelah keduanya membuka karung dan menghitung jumlah sabu yang diterima yakni sebanyak 50 bungkus, lalu diberitahukan kepada Andika Fiezza. Selanjutnya sabu disimpan sambil menunggu perintah lebih lanjut dari Khalif Raja.
Sementara itu petugas Ditres Narkoba Bareskrim Polri yang telah mengetahui adanya peredaran sabu tersebut langsung melakukan tindakan dengan terlebih dahulu menangkap Fadilla Fasha, Syahrudi, dan Dudiet Harry.
Dari hasil penggeledahan di rumah yang menjadi tempat penyimpanan, polisi berhasil menemukan 50 bungkusan berisi sabu seberat 52.613 gram. Dalam pengembangan penyelidikan selanjutnya, diketahui bahwa pengendali 52 kg lebih sabu tersebut adalah Khalif Raja bin Sudasri, napi kasus narkoba di Lapas Klas 1 Tanjung Gusta. (gus)