seputar-Medan | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas 3 dari 4 tersangka kasus dugaan korupsi jual- beli vaksin Covid-19 dari Polda Sumut.
“Iya, benar, Kejatisu telah menerima SPDP dari Polda Sumut pada Selasa 25 Mei 2021 terkait perkara tipikor jual- beli vaksin Covid-19 ilegal,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Minggu (30/5/2021) sore.
Sumanggar menjelaskan, pada kasus ini ada tiga nama tersangka dalam surat SPDP yang mereka terima dari Polda Sumut.
“Ketiga tersangka yakni dr IW ASN di Rutan Klas 1 Medan, dr KS ASN di Dinkes Provinsi Sumut, dan S, wiraswasta warga Jalan Garuda, Komplek Garuda, Kecamatan Medan Polonia,” urai Sumanggar.
Ditambahkan Sumanggar, para tersangka dijerat undang-undang tindak pidana korupsi.
“Adapun asal yang disangkakan yakni Pasal 12 A & atau Pasal 12 B & Pasal 11 & atau Pasal 5 ayat I & atau Pasal 5 ayat Ii & atau Pasal 13, tentang UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat I KUHP,” tandasnya.
Polda Sumut sebelumnya telah menetapkan 4 tersangka terkait kasus ini. Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi suap menyuap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi Covid-19 yang tidak sesuai peruntukannya kepada beberapa kelompok masyarakat.
Penetapan tersangka, bermula dari informasi yang diterima kepolisian tentang adanya dugaan jual-beli vaksin Covid-19 di masyarakat pada 18 Mei lalu. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan ada kegiatan vaksinasi di Komplek Perumahan Jati Residence, Jala.n Perintis Kemerdekaan, Kecamatn Medan Perjuangan.
Pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang bekerja sama dengan IW dan KS serta dibantu IH. Warga yang menerima vaksin diminta untuk membayar sebesar Rp250 ribu per orang. Vaksin yang diperjualbelikan merupakan vaksin dari Rutan Klas 1 Medan. (AFS)