seputar-Medan | Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahuan 2018, naik ke tahap penyidikan.
Tim Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tiga orang tersangka kasus korupsi proyek di UINSU senilai Rp44,97 miliar itu.
“Benar, pihak Pidsus Kejatisu menerima SPDP dari ketiga tersangka yakni S selaku Rektor UINSU, JS selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, dan SS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UINSU,” kata Plt Kasi Penkum Kejatisu Karya Graham Hutagaol saat dikonfirmasi wartawan, Rabu(9/9/20).
Dilanjutkan Karya, bahwa SPDP ketiga tersangka diterima Senin (7/9/20) sore. “Dua hari lalu sudah kita terima,” ujarnya.
Saat ditanya peran S selaku Rektor UINSU, Karya menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Sumut.
“Untuk selanjutnya, itu tanyakan kepada penyidik Polda, pihak kejaksaan hanya akan menunjuk jaksa dalam kasus tersebut sembari menunggu berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Krimsus Poldasu,” pungkasnya.
Di waktu berbeda, Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) membenarkan SPDP tersebut sudah diserahkan kepada Kejati Sumut.
Dijelaskannya penetapan ketiga tersangka berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor: R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020, kerugian negera mencapai sebesar Rp10,3 miliar.
Dalam kasus itu, kepolisian menyita barang bukti antara lain, kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA 2018, dokumen-dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya, dan LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut.
Namun saat ditanyakan peran dari S selaku Rektor UINSU sehingga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu, Tatan mengatakan hal itu akan dibuka setelah di persidangan.
“Kalau itu nanti kita lihatlah di persidangan,” pungkasnya. (AFS)