seputar-Medan | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Wildan Aswan Tanjung.
Wildan merupakan tersangka penyalahgunaan biaya pemungutan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan Pemkab Labusel tahun 2013-2015.
“Iya, benar, kemarin (Kamis 16/9/2021) kita terima pelimpahannya dari Polda,” kata Plt Kasi Penkum Kejati Sumut PDE Pasaribu, Jumat (17/9/2021).
Pasaribu mengatakan Wildan sebelumnya ditangkap Polda Sumut di kediamannya di Jalinsum Sosopan, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Labusel.
Penahanan Wildan merupakan bagian dari pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp1,9 miliar tersebut.
Saat ini Wildan Aswan Tanjung dititipkan Rutan Klas IA Tanjung gusta, Medan.
“Ia ditahan selama 20 hari ke depan sembari menunggu kelengkapan berkasnya untuk dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Pasaribu.
Diketahui, Wildan Aswan Tanjung merupakan Bupati Labusel dua periode, yakni 2011-2016 dan 2016-2021.
Selain Wildan, kasus ini juga menyeret dua orang anak buahnya, yakni mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah Labusel berinisial MH dan Kabid Pendapatan SL, Keduanya telah divonis pengadilan dan menjalani hukuman.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 junto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (gus)