seputar-Medan | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hingga kini belum juga melakukan pemeriksaan terhadap IZ, tersangka kasus suap jabatan di Kanwil Kemenag Sumut.
Pihak Kejati Sumut beralasan, tertundanya pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kanwil Kemenag itu sebagai tersangka dikarenakan penyidik masih menggali keterangan ahli.
“Belum, belum ada. Kita masih fokus ke ahli,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/2).
Disinggung kapan pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan ulang IZ, Sumanggar belum dapat memastikannya.
“Belum ada kita jadwalkan ulang,” kata Sumanggar, sembari kembali menegaskan, penyidik hingga saat ini masih fokus pada pemeriksaan ahli.
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumut diketahui sudah melakukan pemanggilan pertama terhadap IZ pada 28 Desember 2020. Namun IZ tidak hadir dengan alasan sakit.
Ia kemudian dipanggil kembali pada 11 Januari 2020, tetapi tidak juga hadir. Ia tak hadir karena sedang menjalani isolasi mandiri, berdasarkan surat yang diterima pihak Kejati Sumut yang diserahkan kuasa hukumnya.
Sementara dalam keterangan sebelumnya, Sumanggar menjelaskan, penyidik tengah memeriksa saksi-saksi lain yang memberatkan tersangka IZ.
Lebih jauh disebutkannya, tersangka IZ terjerat kasus jual-beli jabatan pada tahun 2019.
Dia disangkakan menerima suap dari Plt Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mandailing Natal (Madina), ZA. IZ ditetapkan sebagai tersangka pada 30 November 2020. (AFS)