seputar – Aceh Besar | Pembangunan dermaga jeti kuala Krueng Pudeng di Aceh Besar, Provinsi Aceh diduga dikorupsi. Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengusut pembangunan proyek dengan nilai kontrak Rp13,3 miliar tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddi Maryadi mengatakan, pengusutan dugaan tindak pidana korupsi tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Penanganan kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah didapat bukti awal yang cukup di tahap penyelidikan. Namun penyidik belum menetapkan tersangkanya,” kata Deddi Maryadi, dikutip dari Antara, Minggu (9/5/2021).
Pembangunan dermaga jeti kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, dikerjakan Dinas Pengairan Provinsi Aceh tahun anggaran 2019 dengan pagu anggaran Rp17,4 miliar. Sedangkan nilai kontraknya Rp13,3 miliar.
Dalam pengerjaan pembangunannya ditemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis pelaksanaan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Namun, kata Deddi Maryadi, penyidik belum sampai ke perhitungan kerugian negara. Penyidik terlebih dahulu mengumpulkan bukti-bukti siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Kami segera memanggil dan memintai keterangan para pihak terkait pada tahap penyidikan. Sedangkan di tahap penyelidikan, ada 30 orang yang sudah dimintai keterangan, di antaranya dari Dinas Pengairan Aceh, konsultan, maupun rekanan,” kata Deddi Maryadi.(antara)