seputar – Tanjungbalai | Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan (Kejari TBA) menerima limpahan berkas dan sebanyak 14 orang tersangka serta barang bukti kasus 76 kilogram sabu melibatkan oknum Polisi dan TNI yang ditangani Polda Sumatera Utara.
Kejari TBA Muhammad Amin melalui Kasi Intelijen, Dedy Saragih membenarkan adanya penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana umum dari Polda Sumatera Utara didampingi pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Ya, berkas 14 tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana umum terkait narkoba tersebut merupakan Tahap II. Dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai,” kata Dedy Saragih dikutip dari Antara, Jumat (1/10/2021).
Dedy menjelaskan, sebelumnya perkara itu ditangani Penyidik Direktorat Narkoba Polda Sumut Pada Tanggal 29 September 2021 dengan para tersangka Tuharno, Khoruddin, Syahril Napitupulu, Waryono, Agung Sugiato Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Agus Ramadhan Tanjung, Hendra, Leonardo Aritonang, Kuntoro, Hasanul Arifin dan Supandi.
Kasus berawal pada Rabu, 19 Mei 2021 sekira pukul 15.30 WIB di Tangkahan Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan, Khoirudin, Syahril Napitupulu dan Alzuma Delacopa selaku petugas Sat Polair Polres Tanjungbalai melakukan patroli dan menemukan perahu kaluk membawa nerkotika jenis shabu seberat 76 kilogram dikemas dalam 76 bungkus teh merk Guanyinwang dan Qing Shan yang dibawa Hasanul Arifin dan Supandi dari Malaysia.
Atas temuan tersebut, tersangka Khoirudin melaporkan kepada Togap Sianturi ( Kasat Polair Polres Tanjungbalai). Selanjutnya Kasat Polair memerintahkan personilnya yalni Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi (tangkahan) dengan menggunakan Kapal Patroli Babin Kamtibmas.
Dedy melanjutkan, menyusul kemudian Leonardo Aritonang dan Sutikno menggunakan Kapal Sat Polair lainnya untuk membantu pengawalan di lokasi penemuan tersebut.
Di tengah perjalanan menuju dermaga, tersangka Tuharno memindahan 1 buah goni berisi 13 bungkus teh cina yang berisi 13 kilogram sabu dari perahu kaluk ke Kapal Patroli Babinkamtibmas. Perbuatan tersangka Tuharno tersebut diketahui Hendra dan Leonardo Aritonang yang sedang berada di Kapal Babinkamtibmas.
“Tuharno lalu menyuruh Hendra menyimpan shabu tersebut di lemari pemyimpan minyak kapal, saat itu Leonardo Aritonang juga melihat serta sempat membuka goni yang didalamnya terdapat tas berisi sabu dalam kemasan teh cina tersebut,” kata Dedy.
Ia melanjutkan, tersangka Tuharno, Khorudin dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan lagi shabu sebanyak 6 bungkus seberat 6 kilogram dengan maksud untuk dijual. Lalu Syahril Napitupulu mengambil 6 bungkus sabu dari perahu kaluk dan dipindahkan ke Kapal Patroli KP 1014 dan disembunyikan di kolong tempat duduk bagian depan.
Kemudian tersangka Tuharno menghubungi Waryono selaku Kanit Narkoba Polresta Tanjungbalai dan menginformasikan adanya temuan Narkotika jenis sabu. Waryono dan Tuharno sepakat untuk bertemu di dermaga/tangkahan Sangkot Kurnia di Desa Sei Nangka Kecamatan Sei Sepayang Timur Kabupaten Asahan.
Waryono bersama polisi lainnya yakni Rizky Ardiansyah, Agung Sugiarto Putra, dan Hendra Tua Harahap berangkat menuju tangkahan Sangkot Kurnia, tidak lama kemudian Tuharno datang dengan Kapal Patroli KP II 1014. Selanjutnya di dalam kapal Tuharno menyerahkan 6 bungkus/kilo kepada Waryono dengan maksud untuk dijual yang uang penjualannya akan dibagi-bagi sebagai uang rusa.
Waryono membawa 6 bungkusan shabu tersebut keluar dari kapal dan menyimpannya di semak-semak dekat Posko Waryono di belakang SMAN2 di Jalan Pendidikan Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Masih pada tanggal 19 Mei 2021, kata Dedy, sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Dermaga Polair Polres Tanjungbalai, Kasat Polair didampingi para tersangka oknum polisi menyerahkan barang bukti shabu sebanyak 57 bungkus atau seberat 57 kilogram kepada Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kaurbin Ops Sat Narkoba, Luhut Hutapea untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai.
Kemudian, sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Posko Belakang SMAN 2 di Jalan Pendidikan, Waryono bersama Hendra Tua Harahap, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro bertemu. Sepengetahuan Hendra Tua Harahap, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, Joshua dan Kuntoro, tersangka Waryono menghubungi Tele (DPO) untuk menjual shabu, tidak lama kemudian Tele datang mengambil sabu-sabu seberat 1 kilogram dari Waryono.
“Pada 26 Mei 2021, Tele membayar uang sebesar Rp250 juta rupiah untuk pembayaran sabu seberat 1 kilogram kepada Waryono,” ujar Dedy.
Masih menurut Dedy, pada tanggal 19 Mei 2021sekira pukul 21.45 WIB bertempat di Posko Tim Waryono, Agung Sugiarto Putra atas persetujuan Waryono dengan diketahui Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro menghubungi Boyot (DPO) untuk menjual sabu-sabu seberat 5 (lima) kilogram.
Tidak lama kemudian Boyot datang ke Posko tersebut dan mengambil 5 (lima) bungkus sabu-sabu seberat 5 (lima) kilogram di semak-semak dekat Posko atas petunjuk dari Waryono dan Agung Sugiarto Putra.
Waryono dan Agung Sugiarto Putra telah bersepakat dengan Boyot untuk menjual 5 kilogram sabu seharga Rp1 Miliar.
Atas kesepakatan tersebut, Boyot telah menyerahkan uang sebesar Rp600 juta secara bertahap sebanyak 5 (lima) kali kepada Agung Sugiarto Putra.
Masih pada tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 22.00 WIB. Tuharno memerintahkan Hendra membawa tas berisi sabu- yang disimpan di Kapal Babinkamtibmas, untuk dibawa ke rumah Agus Ramadhan Tanjung di Jalan Nusa Indah Lingkungan II Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Selanjutnya tersangka Tuharno bersama Hendra menuju ke rumah Agus Ramadhan Tanjung. Tuharno bersama-sama Agus Ramadhan Tanjung menghitung bungkusan shabu yang seluruhnya berjumlah 13 bungkus dengan berat 13 kilogram. Dan Tuharno menyuruh Agus Ramadhan Tanjung untuk menjual sabu tersebut.
Pada hari Minggu, 23 Mei 2021 sekira pukul 11.30 WIB Agus Ramadhan Tanjung menjual 1 kilogram sabu kepada Sawaluddin seharga Rp550 juta. Kemudian, pukul 13.00 WIB Agus Ramadhan Tanjung menyerahkan sabu-sabu kepada Adi Iswanto (Anggota TNI AD) seberat 1 kilogram untuk dijual, namun uang penjualan sabu belum diterima Agus Ramadhan Tanjung.
Tanggal 23 Mei 2021 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di parkiran Rumah Makan 100 Jalan Lintas Sumatera Desa Air Putih Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Agus Ramadhan Tanjung menjual shabu seberat 1 kilogram kepada Ibrahim Tanjung seharga Rp550 juta. Namun baru diterima Rp100 juta rupiah. Sisa sabu sebanyak 10 bungkus atau 10 kilogram yang disimpan Agus Ramadhan Tanjung telah disita sebagai barang bukti.
Dedy menyatakan, para tersangka tanpa hak atau melawan hukum secara bersama-sama menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, dan atau menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs pasal ayat (2) Jo Pasal 132 ayat(1)UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, padahal narkotika tersebut sebagai barang bukti.
“Setelah penerima pelimpahan seluruh berkas, tersangka dan barang bukti, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta barang buktinya. Kemudian seluruh tersangka dititipkan ke Lapas Klas IIB Tanjungbalai Asahan Pulo Simardan, dan menunggu proses persidangan,” kata Dedy Saragih.(antara)