seputar – Simalungun | Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Bank Syariah Mandiri (BSM) senilai Rp 32 miliar ke Pengadilan Tipikor Medan. Jaksa telah menyelesaikan semua berkas dan perkara tersebut siap untuk disidangkan.
“Iya benar, hari ini berkasnya kita limpahkan ke PN Tipikor Medan,” kata Kepala Seksi [Kasi] Pidana Khusus [Pidsus] Asor Olodaiv Siagian SH di kantornya, Kamis (10/6/2021).
Sebelumnya, berkas diserahkan oleh Kejagung ke Kejari Simalungun melalui Kejatisu pada Senin 31 Maret 2021 lalu. Telah dilakukan penahanan terhadap Memet Soilangon Siregar selaku direktur PT Tanjung Siram dan Dani Surya Satria selaku mantan kepala BSM KCP Perdagangan Simalungun periode 2009 – 2010, dengan korupsi senilai Rp 32.565.870.000.
Olodaiv menjelaskan, adapun penyerahan kasus tersebut karena kejadian perkara di wilayah hukum Simalungun. Dalam penyelidikan dan penyidikan sepenuhnya ditangani oleh Kejagung.
Dia mengatakan untuk selanjutnya proses persidangan oleh Kejati Simalungun dengan tetap berkoordinasi datu Kejagung RI.
Duduk perkara
Perkara dugaan tindak pidana korupsi terjadi pada tahun 2009 – 2010 terkait pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri kepada Debitur PT Tanjung Siram.
Para tersangka mengetahui jika lahan yang akan dibeli di Desa Aek Kanan Bagan Baru antara PT Tanjung Siram dengan PT Suka Damai Lestari senilai Rp 32 miliar, tetapi tetap memasukkan harga jual beli kebun senilai Rp 48.051.826.000.
Penyusunan Analisa Cashflow atau Repayment Capacity dengan data yang tidak valid, diduga agar PT Tanjung Siram seolah-olah memiliki kemampuan membayar.
Kemudian pencairan fasilitas pembiayaan tidak dilakukan secara bertahap sesuai dengan progress yang dicapai serta tidak melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau tagihan/invoice dari suplier.
Dengan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara cq PT Bank Syariah Mandiri KCP Perdagangan Simalungun sebesar Rp 32. 565.870.000.
Para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan UU No.31/1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.
“Kami hanya tinggal menunggu penetapan majelis hakim tentang jadwal persidangannya,” tutup Olodaiv Siagian.(hetanews)