seputar-Medan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan segera menyiapkan dakwaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi vaksin COVID-19 kepada masyarakat.
Hal itu setelah penyidik Polda Sumut melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus tersebut kepada jaksa Kejari Medan. Penyerahan dilakukan di Ruang Tahap II Pidsus Kejari Medan, Kamis (15/7/2021).
“Kami baru menerima pelimpahan tahap II, di mana ada tiga orang tersangka yakni dr IW, dr KS, dan S beserta barang buktinya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata SH.
Bondan mengatakan kasus berawal dari tersangka S menghubungi dr KS yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Sumut untuk kesediaannya memberikan vaksin COVID-19 kepada teman-temannya.
“Atas permintaan dari tersangka S tersebut, dr KS bersedia memberikan vaksin dengan biaya sebesar Rp250 ribu per orang untuk 1 kali suntik vaksin,” kata Bondan.
Cara dr KS memeroleh vaksin COVID-19 merek SINOVAC adalah dia sebagai dokter di Dinas Kesehatan Sumut yang juga ditugaskan sebagai vaksinator pada kegiatan vaksinasi Covid-19.
“Setiap kali melakukan vaksinasi di instansi pemerintah, swasta, organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru, dan Lansia yang ada di Kota Medan ternyata terdapat sisa vaksin yang tidak terpakai, dan oleh tersangka dr KS vaksin tersebut disimpan dan tidak dikembalikan ke Dinas Kesehatan Sumut,” urainya.
“Vaksin sisa tersebutlah yang digunakan atas permintaan dari tersangka S dengan pembayaran sebesar Rp250 ribu satu kali suntik vaksin per orang,” lanjut Bondan.
Sehingga, sambung Bondan, untuk dua kali vaksin akan dibayar sebesar Rp500 ribu. Total seluruh yang diterima oleh dr KS yang diberikan oleh S atas kesediaannya memberi dan menyuntikkan vaksin kepada orang-orang yang mau memberikan uang tersebut sebesar Rp142.750.000.
“Selanjutnya ketika tersangka S kembali meminta tersangka dr KS untuk mau memvaksin lagi orang-orang yang akan dikoordinir dan dikumpulkannya, tersangka dr KS menyampaikan tidak sanggup lagi karena kehabisan stok vaksin,” sebut Bondan.
Maka, kata Bondan, dr KS menyarankan agar S meminta bantuan temannya yang juga berprofesi dokter di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan yaitu dr IW.
“Tersangka dr KS lalu memperkenalkan dr IW kepada S pada saat pelaksanaan vaksinasi di Jati Residence Kota Medan sekira bulan April 2021,” katanya.
Selanjutnya, S membuat kesepakatan dengan dr IW untuk mau memvaksin orang-orang yang akan dikumpulkannya dan membuat kesepakatan di mana dr IW akan diberi uang oleh orang-orang yang divaksin tersebut sebesar Rp250 ribu per-orang untuk sekali suntik vaksin.
Dari uang sebesar Rp250 ribu yang dikutip dari setiap orang yang akan divaksin maka kepada dr IW akan mendapat Rp220 ribu, sedangkan sisanya Rp30 ribu untuk S.
“Total yang diterima tersangka dr IW dari tersangka S sebesar Rp134.130.000,” urainya.
Perbuatan dr IW dan dr KS dalam jabatannya sebagai dokter yang juga ditunjuk selaku vaksinator tersebut bertentangan dengan kewajiban mereka selaku ASN yang tidak dibenarkan menerima uang atau hadiah.
Apalagi vaksin yang disediakan oleh pemerintah dengan sumber dana dari APBN tersebut diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Perbuatan keduanya diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Kedua melanggar, Pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 5 ayat (1) dan atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan terhadap tersangka S (berkas terpisah) selaku yang mengoordinir masyarakat untuk divaksin melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sejumlah barang bukti yang turut diterima Jaksa Kejari Medan diantaranya sejumlah dokumen, buku tabungan, vaksin, dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
Ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan, dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.
“Di mana, tersangka dr IW beserta dr KS ditahan di Rutan Labuhan Deli, sedangkan tersangka S dilakukan penahanan di Rutan Wanita Klas II-A Tanjung Gusta Medan,” pungkasnya. (AFS)