seputar-Medan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memusnahkan barang bukti senilai Rp3,3 miliar lebih dari 1.183 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Medan, Jumat (19/11/2021).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain berasal dari tindak pidana narkotika sebanyak 856 perkara dengan rincian sabu-sabu seberat 3.362,26 gram, ganja 2.199,42 gram, MDMA 470,86 gram, psikotropika 14,97 gram, nitrazepam 21 gram, klonazepam 9 gram, erimin 10 gram.
Kemudian, barang bukti lainnya, yakni dalam tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum sebanyak 148 perkara yang terdiri dari perjudian, pencabulan, senjata tajam, perdagangan orang, perlindungan konsumen, ITE, lambang negara.
Dan barang bukti Oharda sebanyak 174 perkara yang terdiri dari pencurian, penipuan/penggelapan, dan pembunuhan.
Ada juga barang bukti dari tindak pidana khusus sebanyak 5 perkara terkait penjualan barang kena cukai.
Untuk barang sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan limbahnya dibuang ke tempat yang aman, sedangkan barang bukti tindak pidana lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar sampai tidak dapat dipergunakan kembali.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan pengadilan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi Barang Bukti Ida Mustika Napitulu.
Pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, Panmud Pidana PN Medan Benyamin Tarigan, Kasi Penyidikan BNNP Sumatera Utara P Pasaribu, dari Puslabfor Polri Polda Sumut Ipda M Hafiz Ansari, serta perwakilan dari BBPOM dan Dinas Kesehatan Kota Medan. (gus/red)