seputar – Gunungsitoli | Tim penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli (Kejari) menahan 3 orang tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Desa Onowaembu Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat, Selasa 23 Februari 2021.
Hal itu dilakukan usai tersangka diperiksa selama 6 jam di kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Para tersangka pun langsung dikenakan rompi oranye dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Nias.
Ketiga tersangka yang berinisial, ED (Ketua Komite), FD (Sekretaris Komite), MD (Bendahara Komite) ditahan selama 20 hari ke depan.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan audit investigasi di lapangan, ditemukan ada penyimpangan dalam proses pembangunan USB SLB Negeri di Desa Onowaembu Nias barat,” ujar Kajari Gunungsitoli, Futin Helena Laoly.
Adapun hal itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih. Dikatakannya, dengan alat bukti yang ada itu, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
“Dengan 2 alat bukti yang kita dapatkan, maka kita telah tetapkan 3 orang tersangka sesuai sprindik yang telah kita keluarkan pada 14 Januari 2021,” tutupnya.(digtara)