seputar-Belawan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan memusnahkan enam kapal ikan asing yang merupakan barang bukti kasus pencurian ikan (illegal fishing) di perairan Indonesia. Keenam kapal penangkap ikan tersebut dimusnahkan di perairan Lampu I, Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (16/3/2021).
Kapal yang dimusnahkan adalah KM SLFA 5070 GT 17,63; KM PKFA 7435 GT 49,61; KM PKFA GT 42,18; KM PKFB 1845 GT 64,68; serta KM SLFA 5177 GT 64,81 dan SLFA 5227 GT 62,32.
Pemusnahan enam kapal hasil tindakan kejahatan illegal fishing dilakukan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan tersebut disaksikan pejabat dari PSDKP, Polres Pelabuhan Belawan, Ditpolair Polda Sumut, dan Lantamal I.
Kepala Kejari Belawan Ikeu Bachtiar mengatakan, pemusanahan enam kapal ikan asing sudah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pihaknya menjalankan surat putusan untuk memusnahkan kapal ikan asing tersebut dengan cara dibakar dan ditenggelamkan.
“Hari ini, keenam kapal kita musnahkan. Kasus ini telah mendakwa enam orang di pengadilan,” katanya.
Sementara, Hakim Ad Hoc Perikanan, Hendi Santoso mengatakan, eksekusi pemusnahan kapal ikan asing tersebut adalah proses penegakan hukum dengan mendakwa enam orang nakhoda.
“Para terdakwa sebanyak enam orang telah kita dakwa di pengadilan. Mereka (terdakwa) terbukti mencuri ikan di perairan Indonesia,” kata Hendi.
Barang bukti kapal ikan asing itu merupakan hasil penindakan dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang ditangkap di perairan Selat Malaka Zona Eksklusif Indonesia.
“Pemusnahan ini kita jalankan sebagai bukti penidakan terhadap illegal fishing,” sebut Hendi. (DP)