seputar-Medan | Majelis hakim diketuai Tengku Oyong memvonis lepas (onslagh) terdakwa Syamsuri (68) dari perkara dugaan penipuan sebesar Rp3 miliar. Putusan tersebut membuat korban, Antoni Tarigan kecewa. Korban pun berencana melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY).
Menurut majelis hakim, terdakwa tidak terbukti melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Syamsuri tidak terbukti melakukan penipuan,” kata Tengku Oyong membacakan putusan dalam sidang di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/2/2021) sore.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan yang menuntut warga Jalan Singosari, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumut tersebut selama 3 tahun 6 bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa melakukan perbuatan, tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana (onslagh), melainkan perbuatan perdata,” cetus Tengku Oyong.
Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak.
Terpisah, Antoni Tarigan menganggap terdakwa jelas menerima uang darinya sebesar Rp3 miliar. Antoni berencana melaporkan majelis hakim ke KY.
“Saya sangat jelas kecewa dengan putusan ini. Saya akan surati KY agar majelis hakim tidak sewenang-wenang ambil putusan bebas (lepas),” ujarnya kepada wartawan.
Dalam dakwaan JPU, Antoni Tarigan dan G Johnson P Tambunan sepakat menjual tanah seluas 570 M2 yang terletak di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 8, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota. Selaku kuasa penjual, Antoni menawarkan lahan kepada terdakwa Syamsuri.
Disepakati harga sebesar Rp1.250.000.000. “Terdakwa memberikan panjar sebesar Rp625.000.000. Sedangkan sisanya dibayarkan setelah surat-surat atas tanah tersebut selesai diurus atau diterbitkan oleh instansi yang berwenang,” ujar JPU.
Pada tahun 2013, Antoni mundur dari kesepakatan perjanjian akte jual-beli dengan membayar uang kompensasi kepada terdakwa senilai Rp3 milliar melalui Lamidi. Dengan komitmen, terdakwa bersedia membatalkan akte jual-beli semula.
“Namun, Lamidi dan terdakwa malah membuat surat pernyataan sendiri-sendiri. Bukannya membuat surat pembatalan perikatan jual-beli,” cetus Randi.
Hingga perkaranya sampai di pengadilan, terdakwa tidak kunjung mengembalikan uang milik korban. Merasa dirugikan dan tertipu, Antoni melaporkan terdakwa kepada pihak kepolisian. (AFS)