seputar-Medan | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Denny Lumban Tobing menunda sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik melalui Medsos dengan terdakwa Marianty (41) hingga Kamis 25 Februari 2021 mendatang.
Ditundanya persidangan dikarenakan belum siapnya saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Sumut Dwi Meily Nova untuk dihadirkan pada sidang tersebut.
“Maaf Majelis, saksi yang dihadirkan belum bisa hadir, kami meminta waktu di hari Kamis (25/2/2021),” sebut Nova di Ruang Cakra 9 PN Medan, Selasa (23/2/2021).
Menanggapi permintaan itu, majelis hakim bertanya kepada penasihat hukum terdakwa Marianty. “Gi mana penasihat hukum,” tanya majelis hakim.
“Kami minta waktu seminggu majelis,” jawab penasihat hukum terdakwa.
Namun, majelis hakim menilai waktu seminggu terlalu lama. “Tidak bisa seminggu, terlalu lama. Sidang kita tunda hingga Kamis 25 Februari 2021,” sebut hakim Denny sembari mengetuk palu.
Di dalam persidangan lalu yang beragendakan keterangan saksi korban, terdakwa Marianty yang merupakan warga Jalan Timur, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan mengakui perbuatannya saat dikonfrontir oleh hakim.
“Benar Pak Hakim, itu akun Facebook dan Instagram saya, dan saya yang mem-posting-nya,” aku Marianty, Selasa (16/2/2021).
Berdasarkan dakwaan JPU diketahui kasus itu bermula pada Selasa 10 Maret 2020 terdakwa mengirimkan foto dengan kalimat yang bermuatan penghinaan terhadap korban melalui akun medsos miliknya Insta Story Instagram dan Cerita Facebook.
Pada Insta Story Instagram terdakwa mem-posting foto korban sedang melakukan gym atau fitnes yang ditambahi kalimat,
“Ini janda yg uda membangunkan harimau yg lagi tidur lelap, dia jual lakik mana yang ga beli.”
Terdakwa juga menuliskan identitas Aphing yang disebut berstatus janda dan dituliskan hamil sewaktu masih SMA, Shio Ayam, Asal Tebing, Gym tribefit sun plaza. Dan dituliskan pula kalimat “Uda terkenal suka seduce lakik org (memang incarannya).”
Selanjutnya, pada Cerita Facebook, terdakwa mem-posting foto korban dengan kalimat “Ini janda yg uda membangunkan harimau yg lagi tidur lelap, dia jual lakik mana yg ga beli.”
JPU menuntut terdakwa dengan dakwaan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE Subs Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. (AFS)