seputar – Jakarta | Kivlan Zen hari ini akan mendengarkan vonis majelis hakim atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Sidang pembacaan vonis akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang vonis Kivlan Zen akan digelar pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Admadja 4, PN Jakpus, hari ini, Jumat (24/9/2021). Jaksa penuntut umum, P Permana juga membenarkan agenda tersebut.
“Insyaallah, Jumat 24 September agendanya putusan,” kata Permana.
Sebelumnya, Kivlan Zen dituntut jaksa dengan hukuman 7 bulan penjara. Jaksa meyakini Kivlan memiliki senjata api dan peluru tajam ilegal yakni tanpa memiliki surat-surat resmi kepemilikan senjata.
Kivlan Zen dinyatakan jaksa bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, Kivlan didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Senpi dan peluru dibeli dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat.
Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati, dan Asmaizulfi alias Vivi. Mereka pun sudah lebih dulu diadili dan divonis.(detik)