seputar – Medan | Kasus penganiayaan dan perampasan sebuah mobil yang dilakukan oknum personel Polresta Deli Serdang dilaporkan ke Bidang Propam Polda sumut, Jumat (28/5/2021). Laporan tersebut tertuang dalam nomor: STPL/35/V/2021/Propam atas nama korban Romulo Makarios Sinaga.
Kuasa hukum korban, Bendrik Pakpahan mengatakan laporan ke Polda Sumut terkait kode etik yang dilanggar oleh oknum tersebut.
“Kedatangan kami ini terkait salah satu oknum perwira polisi yang melakukan penganiayaan dan intimidasi sikap arogan terhadap klien kami,” ujarnya saat ditemui di Mapolda Sumut.
Diketahui, oknum anggota Polri inisial TS yang berpangkat Iptu diduga menganiaya dan menahan mobil milik korban, Romulo (40) di rumah seorang rentenir Jalan Sei Tuntungan Baru Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Senin (24/5/2021) malam.
“Laporan kita pada hari ini bahwa oknum polisi tersebut melakukan penganiayaan dan menyuruh menahan satu unit mobil daripada korban,” ucapnya.
Menurut Bendrik, saat ini mobil tersebut masih ditahan di rumah saat terjadinya penganiayaan tersebut. “Saat ini mobil masih ditahan di rumah tempat kejadian penganiayaan,” sebutnya.
Ia berharap Polda Sumut dapat cepat memproses sesuai hukum dan kode etik yang berlaku. “Supaya jangan ada lagi arogansi dari aparat dan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Polri,” harapnya.(digtara)