seputar-Medan | Ketua Forum Rakyat Sumatera Utara (Forsu) Ahmad Faisal Nasution dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan, di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Majelis Hakim diketuai Abdul Aziz menyatakan pria yang dikenal dengan sapaan Faisal Forsu itu terbukti bersalah mencemarkan nama baik Ali Azrizal.
Melalui postingan di media sosial, Faisal menuding Ali Azrizal sebagai pengusaha hitam.
Ketua Forum Rakyat Sumatera Utara (Forsu) ini, dinilai terbukti mencemarkan nama baik korban, yang menuding Ali Azrizal sebagai pengusaha hitam.
Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp10 juta subsider dua bulan kurungan.
“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” sebut Hakim dalam sidang pembacaan vonis di Ruang Cakra 3 PN Medan, Kamis (17/6/2021).
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun begitu, terdakwa menyatakan pikir-pikir menanggapi putusan majelis hakim.
Mengutip surat dakwaan jaksa, pada 12 Agustus 2020 sekira pukul 06.24, Faisal Forsu memposting status di akun Facebook atas nama Bob Faisal Forsu.
Postingan itu berbunyi “Teringat akan nasi bungkus di meja ruangan pidsus pemborong inisial AR jelas lebih mahal daripada nasi bungkus milik cebong dan kampret, serta bedanya pun sangat bertolak belakang. Klw nasi bungkus cebong kampret jual beli ayat dan dukungan, klw nasi bungkus ruangan pidsu pemborong tentu jual nama tjg Tamora dan asrama haji konon juga Rasuna Said. Aksara 90M jalan busi apa kabar pemborong makelar proyek oknum-oknum institusi ” dengan tagar #UsutHartaKekayaanOdied #UsutHarta Kekayaan Aspidsus #Tangkap PemborongMakelarProyek”
Dalam postingan tersebut, terdakwa menampilkan satu buah foto seseorang berbadan gemuk dan tanpa kepala yang sedang memegang nasi bungkus di mana foto tersebut adalah foto saksi korban Ali Azrizal yang diambil Faisal Forsu dari akun Facebook atas nama Ashari Sinik.
Terdakwa dengan sengaja melakukan pengeditan dengan cara memotong (meng-crop) foto tersebut sehingga hanya nampak bagian tubuh dan tanpa kepala agar orang yang membaca atau melihat postingan tersebut tidak mengenali siapa sebenarnya orang yang ada di dalam foto tersebut.
Selanjutnya, terdakwa memposting foto tersebut di akun Facebook miliknya dengan menggunakan handphone. Postingan tersebut memberikan arti bahwa saksi Ali Azrizal adalah sebagai makelar proyek, pengusaha hitam dan merupakan peliharaan dari aparat penegak hukum.
Akibat postingan itu, menimbulkan ketidaknyamanan dan penilaian negatif orang lain pada Ali Azrizal .Ali Azrizal pun merasa keberatan dan merasa nama baiknya telah dicemarkan. (AFS)