seputar-Medan | Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango (49), satu dari 11 terdakwa kasus penagihan utang judi online yang berujung pembunuhan terhadap Jefri Wijaya alias Asiong (28), dituntut pidana 3 tahun penjara, Rabu (23/6/2021) di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan.
Tim JPU dari Kejati Sumut dihadiri Randi Tambunan dalam amar tuntutannya menyatakan, pidana Pasal 333 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana sebagaimana dakwaan ketujuh JPU, telah memenuhi unsu, yakni secara bersama-sama merampas kemerdekaan orang lain.
Usai pembacaan tuntutan, Jarihat Simarmata didampingi kedua anggota majelis hakim T Oyong dan Syafril Batubara pun melanjutkan persidangan pekan depan.
Informasi lainnya dihimpun, antara Ko Ahwat telah ada melakukan perdamaian dengan istri korban,
Sementara pada persidangan pekan lalu, kedelapan terdakwa lainnya (berkas penuntutan terpisah-red) terlibat dalam pencarian hingga akhirnya mengakibatkan korban meregang nyawa, telah dituntut dengan hukuman bervariasi.
Terdakwa Handi alias Ahan dituntut pidana 7 tahun penjara, Muhammad Dandi Syahputra alias Dandi dan Bagus Ariyanto dituntut masing-masing 6 tahun penjara.
Selamet Nurdin Syahputra alias Tutak (2 tahun), Andi Sahputra alias Andi dan Hoki Setiawan alias Kecot (masing-masing 4 tahun), Aqbar Agustiawan alias Ojong (2 tahun) serta Guruh Arif Amada (1 tahun).
Sedangkan 3 terdakwa lainnya, Perri Panjaitan alias Perri, Suhemi, dan Indrya Lesmana kebetulan anggota TNI lewat peradilan militer juga telah divonis bersalah.
Marah
Pada persidangan pekan lalu, saksi H Fakhruddin Basytari (51) juga penanggung jawab Kafe Nusantara di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas menerangkan, Kamis malam (17/9/2020) lalu terdakwa Edy bersama beberapa WNI etnis Tionghoa kurang lebih 4 orang tampak asyik mengobrol menggunakan bahasa Hokkien di kafe tersebut.
Tidak lama kemudian terdakwa bersama beberapa orang berjalan ke depan kafe dan kembali lagi ke kafe dengan ekspresi marah-marah.
“Waktu itu dia (terdakwa Edy) bilang, untunglah masih hidup. Bawa sekarang ke rumah kata Edy macam marah-marah gitu terus mengeluarkan dompet dari kantongnya. Waktu itu saya nggak tahu Yang Mulia siapa yang sakit,” urai Fakhruddin saat bersaksi di persidangan.
Ketika diperiksa sebagai terdakwa sekaligus sebagai saksi untuk 8 terdakwa lainnya, Edy menerangkan awalnya tidak mengenal Jefri Wijaya karena yang berutang (judi online-red) kepadanya adalah Dani sebesar Rp766 juta. Kalau dihitung mulai April lebih Rp1 miliar. Karena diselesaikan secara kekeluargaan, terdakwa meminta Dani bayar Rp766 juta.
Lewat sambungan ponsel, korban (Jefri) mengaku kalau Dani adalah pamannya dan dia bertanggung jawab atas utang-utang tersebut. Namun ditunggu beberapa hari, tidak ada kabar berita dari korban soal pelunasan utang.
Pencarian Korban
Dalam dakwaan diuraikan, Senin (14/9/2020) terdakwa menelepon Handi alias Ahan. Handi kemudian mengajak Reza Santoso untuk mencari tahu keberadaan korban.
Pencarian terhadap Jefri melibatkan 6 terdakwa lainnya serta 3 oknum TNI serta Willy Chandra (DPO). Korban akhirnya berhasil ditemukan dan dibawa masuk ke dalam mobil kemudian dibawa ke perladangan lahan garapan kosong di Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Deli, Kabupaten Deli Serdang untuk diinterogasi tentang keberadaan Dani.
Edy saat itu marah-marah setelah mengetahui kondisi korban mengenaskan dan diminta agar segera dibawa ke rumah sakit. Korban akhirnya meregang nyawa dan jenazahnya kemudian ditemukan di jurang di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo. (AFS)