seputar – Padangsidimpuan | Tindak pencabulan kembali menimpa anak di bawah umur di Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Namun kasus tersebut dikabarkan sudah berujung dengan perdamaian.
Pendiri Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Burangir, Timbul Simanungkalit mengatakan pencabulan dilakukan seorang pria berinisial AL (30) yang dilakukan kepada gadis di bawah umur, DFS (14) sejak bulan April 2020 silam.
“Menurut pernyataan korban, kejadian bermula sekitar bulan April 2020 dan sudah berulang kali terjadi di sebuah Cafe Jalan Baru Kota Padangsidimpuan,” ujarnya, Sabtu (27/2/2021).
Saat itu, ayah dari korban sudah melaporkan ke Polres Padangsidimpuan dan laporan tersebut diterima dengan nomor STPL/314/IX/2020/SU/PSP tertanggal 22 September 2020.
Namun, laporan tersebut dianggap tidak mendapat respon dari pihak Polres sehingga orangtua korban mengadu ke Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Burangir.
Selanjutnya, lembaga tersebut menerima laporan itu dan menyurati Polres Padangsidimpuan untuk mempertanyakan kasus tersebut namun tidak direspons oleh pihak Polres, hingga akhirnya terpaksa menyurati Kapolri untuk meminta keadilan penegakan hukum.
“Tak lama kami menyurati Kapolri, Polres Padangsidimpuan memberikan surat balasan kepada kami dan dikatakan masih berjalan dan sedang dalam tahap penyelidikan. Mereka juga menulis bahwa kasus ini sudah damai antara korban dengan terlapor,” katanya.
Hingga kini pihak Burangir membalas surat tersebut sembari mengingatkan bahwa kasus tersebut bukan delik aduan yang bisa dicabut pengaduannya dengan alasan berdamai.
“Tapi sampai saat ini kami masih belum mendapatkan kejelasan atas kasus tersebut. Kami akan terus mengawalnya sampai kasus ini disidangkan,” bebernya.
Menurut Timbul, kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur tidak dapat diselesaikan begitu saja. Sebab, akan berdampak buruk di masa depan sang anak.
“Kalau kita bilang diselesaikan secara damai, itu tidak menyelesaikan masalah, baik itu dinikahkan, atau sebagainya. Karena akan mempengaruhi psikologis anak di masa depan nanti. Jangan sampai terjadi kasus kemiskinan atau timbul masalah lain akibat dari pernikahan tersebut,” tandasnya.(digtara)