seputar – Deli Serdang | Tim Khusus (Timsus) Pemantauan Obat dan Oksigen Polresta Deli Serdang mengamankan dua orang karyawan Apotek Global, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Keduanya, Roberto Bagio Togatorop Simatuoang (20), warga Tanjung Salusuk, Kecamatan Pagagan Hilir, Kabupaten Dairi dan Lamroni Naibaho (20), warga Tomuan, Kota Pematangsiantar.
“Dari penggerebekan itu, kita amankan dua karyawan apotek. Saat ini, masih kita mintai keterangan,” kata Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi didampingi Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Firdaus, Kamis (15/7/2021).
Disebutkan Yemi, kedua karyawan tersebut menjual obat di atas HET atas perintah pemilik apotek, Sabam Nainggolan. Keduanya disuruh menjual obat dengan harga Rp80 ribu/papan merek Azithromycin Dihydrate 500 Mg Tablet. “Pemilik apotek juga masih kita periksa,” imbuhnya.
Penggerebekan dilakukan, karena Apotek Global menjual obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Obat itu adalah Azithromycin Dihydrate 500 Mg Tablet tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HETp sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (Kep Menkes) RI No: HK.01.07/MENKES/2486/2021 yang seharusnya dijualkan sebesar Rp1.700/tablet atau Rp17 ribu/papan.
Namun dijual seharga Rp8 ribu/tablet atau Rp80 ribu/papan. Juga berdasarkan Laporan Informasi No: R/LI/100/VII/2021/Sat Reskrim ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas No: SP. Gas/100.a/VII/2021/Sat Reskrim.
Apotek tersebut melakukan penjualan obat tidak sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (Kep Menkes) RI No: HK.01.07/MENKES/2486/2021 tentang harga eceran tertinggi obat masa pandemi Covid-19.(digtara)