seputar-Medan | Andrea (27 tahun) warga Medan Perjuangan, Kota Medan, didakwa melakukan tindak pidana penggelapan terkait jual-beli hanphone (HP) yang merugikan korbannya sebesar Rp375 juta.
Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/6/2021).
Disebutkan, kasus ini bermula ketika Andera dan temannya bernama Farlin menjalankan usaha jual-beli handphone dan mendapatkan keuntungan Rp200 ribu per unit.
“Kemudian Terdakwa dan Farlin bersama-sama mencari investor yang mau menanamkan uangnya untuk usaha penjualan handphone jenis I-Phone 12 Pro Max dengan harga Rp20 juta, I-Phone 12 Pro seharga Rp18 juta, Samsung Fold 2 seharga Rp27 juta, Samsung S-21 seharga Rp12,5 juta,” jelas Jaksa di hadapan Majelis Hakim diketuai Hendra Sutardodo.
Terdakwa dan Farlin kemudian mendapat beberapa investor, diantaranya Youngky Chandra Rp375 juta, Endro Rp800 juta, Willy Rp4 miliar, Agus Rp800 juta, Hendry Rp3 miliar, Ferry Rp200 juta, dan Merry Rp300 juta.
“Uang yang diterima oleh Terdakwa dan Farlin dari setiap investor tersebut selain dipergunakan untuk membayar keuntungan atau profit investor lainnya, selebihnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan Farlin tanpa sepengetahuan dan seizin para investor termasuk saksi korban,” ucap Jaksa.
Lebih lanjut dikatakan Jaksa, sehingga saksi korban merasa dirugikan lalu melaporkan perbuatannya ke petugas kepolisian Polrestabes Medan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 dan atau 372 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” pungkas Jaksa.
Setelah mendengarkan dakwaan Jaksa, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (AFS)