seputar-Medan | Perkara pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook yang dilakukan Marianty Yen (42) terhadap korban Josielynn memasuki babak baru.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Dwi Meily Nova langsung mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Medan yang hanya menghukum Marianty 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
Putusan hakim PN Medan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Dwi Meily Nova yang meminta Marianty dipidana penjara selama 8 bulan.
Banding tersebut diajukan JPU dikarenakan putusan majelis hakim dinilai tidak membuat efek jera terhadap terdakwa.
Selain itu, putusan tersebut dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi korban yang telah dirugikan secara moral dan moril maupun harkat dan martabat serta harga dirinya.
Untuk itu, Josielynn selaku korban meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan dapat menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Marianty yang telah mencemarkan nama baiknya.
“Saya sangat kecewa dengan putusan PN Medan, yang hanya menjatuhkan hukuman percobaan, makanya saya meminta keadilan kepada Majelis Hakim PT Medan agar terpidana Marianty Yen dihukum pidana penjara,” katanya, Rabu (30/6/2021).
Diutarakan korban, akibat postingan pencemaran nama baik yang dilakukan Marianty, dirinya mengalami kerugian moral. Wanita berparas cantik ini juga mengaku dirugikan secara materiil, karena beberapa pekerjaannya tertunda akibat perkara ini.
“Saya mohon kepada Hakim PT Medan mengadili Marianty dengan seadil-adilnya. Karena apa yang telah terpidana lakukan kepada saya, sudah sangat merendahkan harkat dan martabat saya. Terpidana harus dipenjara, agar dapat memberikan efek jera,” harapnya.
Menanggapi perkara ini, pakar hukum pidana Dr Redyanto Sidi SH MH yang juga Ketua Prodi Magister Hukum Kesehatan UNPAB ketika dikonfirmasi, Rabu, (30/06/2021) mengatakan, masyarakat dapat mengawasi jalannya persidangan untuk memastikan transparansi dan proses hukum berjalan adil.
“Sidang terbuka untuk umum, semua orang bisa mengawasi, tentunya dengan tetap menjaga prokes di masa pandemi ini dan menaati tatib persidangan. Jika masyarakat merasa ada kecurigaan terhadap pengadilan tidak berbuat adil, bisa membuat laporan dan minta kepada Komisi Yudisial untuk mengawasi,” katanya.
Seperti diketahui, perkara bermula pada Selasa 10 Maret 2020 lalu, Marianty mengirimkan foto dengan kalimat yang bermuatan penghinaan terhadap korban Josielynn,dengan menuding korban sebagai pelakor melalui akun medsos miliknya di Insta Story Instagram dan Cerita Facebook.
Atas perbuatan Marianty, korban merasa nama baiknya dicemarkan dan melaporkan Marianty Ke Polda Sumut. (AFS)