seputar-Medan | Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali meneliti berkas YFP dan S, dua tersangka penembakan terhadap Mara Salem Harahap. YFP dan S merupakan warga sipil yang sebelumnya berkas keduanya sempat dikembalikan oleh pihak Kejatisu untuk disertai petunjuk.
“Jadi saat ini kedua berkas tersangka tengah kita teliti kembali,” ucap Asisten Pidana Umum Kejatisu Sugeng Riyanta kepada wartawan dikutip Selasa (14/09/21).
Dikatakannya S merupakan pemilik tempat hiburan dan YFP merupakan karyawan yang bekerja di tempat tersebut. Lanjutnya lagi Kejatisu telah menunjuk tiga jaksa untuk menangani perkara penembakan terhadap Mara Salem Harahap atau Marsal, seorang wartawan yang juga pemilik media online lassernewstoday.
Saat kejadian korban hendak pulang ke rumahnya di kawasan Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, pada 18 Juni 2021 lalu.
Sebelumnya, dalam keterangan persnya di Mapolres Pematang Siantar pada 24 Juni 2021 lalu, Kapolda Sumut Irjen Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin menetapkan tiga orang tersangka kasus pembunuhan Marsal Harahap.
Adapun ketiga tersangka masing-masing berinisial YFP (31) dan S (57) warga Kota Pematang Siantar, dan AS, seorang oknum anggota TNI selaku eksekutor penembakan.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra mengungkapkan, perkara ini berawal saat tersangka S sakit hati atas pemberitaan di media korban terkait peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya dan menyuruh orang untuk memberikan pelajaran.
Namun, tembakan di paha kiri bagian atas tubuh korban ternyata mengenai pembuluh arteri yang menyebabkan terjadinya pendarahan hebat, sehingga korban kehabisan darah dan akhirnya meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.
Korban diduga memberitakan tempat usaha tersangka S, karena tidak memenuhi permintaan jatah sebesar Rp12 juta per bulan atau dua butir pil ekstasi per hari yang harganya diperkirakan Rp200.000 per butir.
Dalam kasus ini, kepolisian menyita barang bukti satu pucuk pistol dengan enam butir peluru aktif yang sempat ditanam salah seorang tersangka di areal pemakaman untuk menghilangkan barang bukti, satu senjata air sofgun, mobil korban dan satu unit sepedamotor, dan parang. Dari uji balistik peluru yang mengenai paha kiri korban cocok dengan proyektil yang ditemukan polisi serta pistol yang digunakan menembak korban.
Menurut Kapolda, pengungkapan kasus tersebut berkat kerjasama Polda dan Kodam Bukit Barisan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 57 orang saksi mata dan petunjuk lainnya. Para tersangka dijerat Pasal 340 sub 338 yo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (kbrn/gus)