seputar – Jakarta | Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan aparatnya untuk menghabisi mafia tanah. Dalam kejahatan itu, komplotan mafia tanah tidak terlihat tapi kegiatannya terasa.
“Sesuai arahan Bapak Jaksa Agung soal mafia tanah ini memang harus kita habisin. Komplotan ini tidak terlihat tapi kegiatannya terasa,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana dalam chanel akun YouTube Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed), Purwokerto, Rabu (10/11/2021).
Pesan di atas disampaikan dalam webinar Program Doktor Hukum FH Unsoed. Ikut pula menjadi pembicara Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Bagus Agus Widjayanto, Dekan FH Unsoed Prof M Fauzan dan Koordinator Program Doktor FH Unsoed, Riris Ardhanariswari.
“Ditindak sesuai alat bukti yang ada dan strategi penindakan terhadap mafia tanah ini kita sudah punya standar operasional prosedur, kasus-kasus pertanahan yang harus kita lakukan dan petunjuk teknis sudah banyak dan akan kita dorong kembali. Kita akan bekerja profesional. Bagaimana menindak para pelaku itu,” kata Fadil.
Fadil mencatat berbagai macam modus. Pertama, merekayasa seolah-olah ada sengketa dan diselesaikan dengan jalur pengadilan. Seolah-olah ada sengketa. Lalu gugat menggugat.
“Suratnya keluar juga dari BPN. Nggak ngerti saya,” kata Fadil.
Kasus mafia tanah itu, kata Fadil bisa dikuasi orang seolah-olah oleh penggarap. Tapi orang-orang mafia tanah juga. Fadil mencontohkan kasus yang ditangani seperti tanah PTPN dan PT KAI. Fadil masih ingat kasus mafia tanah di Medan yang dibebaskan di Mahkamah Agung (MA). Namun dalam kacamatanya, kasus itu harusnya tetap salah.
“Kita menghormati putusan pengadilan,” kata Fadil.
Modus kedua, tanah diakui oleh mafia tanah dengan vorpending yang sudah tidak berlaku. Bukti palsu, seolah-olah ada jual beli. Ketiga, yaitu dengan meminjam sewa tanah pemerintah dengan jangka waktu yang cukup lama hingga 50 tahun sehingga pemasukan pemerintah negara sangat kecil sekali.
Modus selanjutnya, tanah dikuasai mafia tanah untuk disertifikatkan. Modus kelima yaitu kerjasama dengan kades, lurah untuk mendapatkan girik, surat keterangan tidak sengketa sehingga diterbitkan sertifikat oleh orang BPN.
“Sertifikat bisa dobel. Apalagi cuma SKT. Di daerah pertambangan, izin tumpang tindih,” kata Fadil.
Modus keenam yaitu menggunakan egendom palsu. Dan terakhir melaporkan sertifikat hilang ke kepolisian sehingga bisa keluar sertifikat ‘aspal’.
“Kalau di BPN ada prosesnya. Tapi sebetulnya, sebaik-baik hukum adalah orang yang ada di balik hukum itu,” pungkas Fadil.
Dalam kesempatan itu, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Bagus Agus Widjayanto mengakui banyak pemalsuan yang dilakukan oleh orang-orang tertentu. Salah satunya membuat girik palsu untuk mengklaim tanah.
“Beberapa bulan lalu di Banten dan Bekasi, ditemukan oleh aparat kepolisian yang memproduksi girik-girik baru. Blanko aslinya sudah ada, stempel sudah ada, tinggal diisi nomor baru dan lokasi. Dan pelakunya ternyata mantan pegawai pajak. Ini menjadi persoalan,” kata Bagus.(detik)