seputar – Taput | Setelah status hukumnya dinaikkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial, guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf Leonard Henuk diperiksa dan diaudit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dugaan pencemaran nama baik terhadap Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang di media sosial dan sepak terjangnya diduga kerap memancing keributan.
Hal inilah yang mendasari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan pemeriksaan terhadap Guru Besar USU tersebut dalam kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemeriksaan serta audit terhadap Henuk dibenarkan Humas kampus Universitas Sumatera Utara (USU) Amelia Meutia, Jumat (17/9/2021).
“Iya, minggu lalu Prof. Henuk diaudit langsung dari Itjend Kemendikbudristek,” tulis Amelia.
Ketika ditanyakan hasil dari pemeriksaan Itjen Kemendikbudristek yang dilakukan di USU, Amelia menyebutkan tidak mengetahui.
“Kami tidak tahu hasil pemeriksaan dan audit kepada Henuk karena tidak disampaikan ke USU, melainkan akan dilaporkan ke pimpinan Kemendikbudristek,” tambahnya.
Seputar status tersangka yang disandang Henuk, Amelia mengatakan, itu merupakan ranah hukum.
“Terkait dengan laporan ke polisi kita tidak campuri, biarlah itu menjadi tanggung jawab beliau,” tutupnya.
Seperti diberitakan, Kasubdit V Cyber Crime Dirkrimsus Polda Sumatera Utara AKBP Bambang Rubianto menyatakan telah melimpahkan berkas perkara tersangka Prof Yusuf Leonard Henuk ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (15/9) siang.
Dikatakan perwira menengah Polri tersebut, berkas perkara yang dikirimkan penyidik ke Kejatisu lengkap. “Mudah-mudahan cepat P22, manakala sudah P21,” sebutnya.(metro)