seputar-Medan | Kepolisian masih memburu Waris alias Sudir, bos Champions Enternainment Binjai, tersangka pemasok sabu yang mengantarkan empat karyawannya menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Medan.
Hal itu diungkapkan J Simarmata dan Sirait, personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut saat memberi kesaksian di sidang lanjutan perkara jual-beli 48,19 gram narkotika jenis sabu dengan terdakwa empat karyawan Champions Entertainment, di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/1/2021).
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim, Mian Munthe tersebut JPU Dona Yusuf Wibisono menghadirkan dua orang saksi yang merupakan personel anggota Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, J Simarmata dan Sirait.
Kedua saksi menyatakan bahwa pihak kepolisian hingga saat ini masih memburu pria bernama Waris alias Sudir, pemilik barang bukti narkotika yang dibawa keempat terdakwa, yakni Ramadana Nasution alias Dana (35) warga Jalan Marendal, Pasar VII, Kabupaten Deli Serdang; Donny Sahbani Lubis (40) warga Dusun III Pasar Baru, Kabupaten Langkat; Antoni (42) warga Dusun I Pasar Baru, Kabupaten Langkat; dan Benny Hidayat alias Abe (48) warga Jalan Sederhana, Kota Binjai.
“Dari keterangan mereka (para terdakwa), barang bukti narkotika jenis sabu itu milik Waris (DPO). Mereka mengantarkan barang itu setelah kita melakukan transaksi melalui undercover buy dengan salah satu terdakwa,” jelas salah seorang saksi kepada majelis hakim diketuai Mian Munthe.
Salah seorang hakim anggota, Abdul Kadir kemudian mempertanyakan keberadaan Waris pada saat kedua saksi melakukan penangkapan terhadap keempat terdakwa.
“Jadi waktu itu si Waris ini tidak bersama mereka (keempat terdakwa)? Di mana si Waris ketika itu? Kalian tahu dari mana barang itu punya si Waris?,” tanya Abdul Kadir.
Saksi lalu menjawab bahwa petugas sempat memancing Waris untuk melakukan penangkapan. Namun skenario tersebut gagal.
“Waris ini belum sempat muncul, majelis. Setelah kami menangkap tiga terdakwa, kami minta Waris menjemput uang hasil transaksi itu dengan alasan mobil ketiga terdakwa ini mogok. Tapi ternyata yang datang untuk menjemput uang itu si Beny,” sebut saksi.
“Jadi si Waris ini belum tertangkap ya?,” ujar majelis hakim mempertanyakannya lagi.
“Sampai saat ini Waris masih DPO, majelis. Kami masih mencari keberadaannya,” jawab saksi.
Usai mendengar keterangan kedua saksi, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan.
Sementara itu atas keterangan kedua saksi di persidangan tersebut, para terdakwa tidak menyatakan keberatan.
Sebagaimana dakwaan JPU Dona Yusuf Wibisono, kasus itu berawal dari informasi yang didapat petugas Ditresnarkoba Polda Sumut tentang adanya seorang bandar narkoba yang dikenal bernama Donny Sahbani Lubis.
Lalu pada Rabu 24 Juni 2020 sekira pukul 16.00 WIB, petugas menyamar sebagai calon pembeli dan menemui Donny untuk memesan sabu 50 gram dengan harga Rp27 juta. Kemudian Donny pergi menjumpai Dana yang sedang bekerja di Champion Entertainment Binjai untuk memesan sabu.
Selanjutnya, Dana dan Donny pergi ke KM 16 Binjai untuk memastikan bahwa pembeli sabu tersebut bukan polisi.
Setelah yakin calon pembeli sabu bukan polisi, keduanya kembali ke Champion Entertainment dan menghubungi Waris alias Sudir yang merupakan bos di tempatnya bekerja untuk memesan sabu.
Sekira pukul 22.30 WIB, Waris menanyakan kepada Antoni (pekerja Champion Entertainment) soal orang Pasar Baru (Langkat) bernama Donny yang mau ambil setengah O (setengah ons) sabu. Antoni mengatakan bahwa Donny dulunya pemain togel.
Selanjutnya Waris memanggil Dana. Lalu Dana memberikan nomor handphone Donny kepada Antoni agar menghubungi Donny untuk datang menjumpai Waris. Setelah dihubungi, Donny pun datang menemui Waris.
Kemudian atas arahan Waris, Antoni mendampingi Donny dan Dana untuk melakukan transaksi dengan pemesan sabu. Waris juga menyuruh Benny Hidayat alias Abe (pekerja di Champion Entertainment) agar mengawal Donny, Antoni, dan Dana.
Keesokan harinya, sekira pukul 02.00 WIB, Dana, Donny, dan Antoni berangkat dengan menggunakan mobil Mitsubishi Lancer menemui pemesan sabu di Permata Asri Residence, Jalan Setia Budi, Pasar II, Nomor 17, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Setelah ketiganya bertemu dengan si pemesan sabu, Dana sendirian pergi menemui Waris dan Benny yang membawa sabu dan sudah menunggu di Kompi Serbo, Jalan Sunggal. Setelah menyerahkan sabu kepada Dana, Waris dan Benny kembali ke Champions Entertainment. Sedangkan Dana kembali ke Permata Asri Residence.
Sesampainya di perumahan itu, Dana menyerahkan sabu tersebut kepada si pemesan. Begitu sabu diserahkan, si pemesan yang ternyata polisi langsung menangkap Dana, Donny, dan Antoni.
Ketiganya kemudian dibawa melakukan pengembangan ke Binjai. Tiba di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Binjai Timur tepatnya di depan Binjai Hotel, petugas menyuruh Dana menghubungi Waris untuk menjemput uang hasil penjualan sabu dengan alasan mobil mereka mogok.
Namun Waris menyuruh Benny untuk menjemput. Begitu tiba di lokasi penjemputan sekitar pukul 05.00 WIB, Benny pun langsung dicokok polisi. Sementara Waris sampai kini belum berhasil ditangkap.
Dari penangkapan terhadap Dana, Donny, Antony, dan Benny, polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening tembus pandang berisikan sabu seberat 48,19 gram dan 1 unit mobil Mitsubishi Lancer warna biru BK 1897 HG.
“Atas perbuatannya, keempat terdakwa melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Subs Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU Dona Yusuf Wibisono. (AFS)