seputar – Palas | Seorang perempuan separuh baya berinisial SDW (51) warga Desa Hasahatan Julu, Kecamatan Barumun Baru, terpaksa mendekam di Rumah Tahanan Polres Padanglawas (Palas) lantaran diduga menipu warga Medan dengan janji menjadi CPNS di Pemkab Palas.
Aksi dugaan penipuan berlangsung di Jalan Ki Hajar Dewantara Sibuhuan, Kelurahan Pasar Sibuhuan, 14 November 2013 sekira pukul 14.00 WIB dan selanjutnya pada 18 Maret 2014 di lokasi Jalan Prof HM Yamin SH Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.
SDW mengakui perbuatan meminta uang sebesar Rp 200 juta terhadap korbannya, Aldi Amron Martua Nasution (33) warga Jalan Karya Lingkungan VI Medan Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat Kota Medan, dengan imbalan diterima jadi PNS.
Tersangka ditangkap di rumahnya lokasi Desa Hasahatan Julu, Kecamatan Barumun dan langsung di bawa ke Polres Palas untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Padanglawas, AKBP Jarot Yusviq Andito SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Aman Putra B SH mengatakan kronologis penipuan berawal dari tersangka SDW mendatangi alm. Hj Mintana Marida Hasibuan pada 14 Nopember 2013 dengan janji bisa mengurus korban untuk jadi ASN pada penerima CPNS Tahun 2013 di Kabupaten Palas.
“Tersangka meminta imbalan uang Rp 150 juta kepada korban, kemudian korban mengikuti tes pengrekrutan CPNS di Pemkab Palas, tetapi tidak lulus,” ungkapnya, Kamis (5/8/2021).
Kata Aman, kemudian pada 18 Maret 2014 tersangka kembali mendatangi alm. Hj Mintana Marida Hasibuan dengan janji bisa memasukan korban menjadi ASN dengan cara sistim penyisipan pada penerimaan CPNS Pemkab Palas Tahun 2016 lalu.
Kemudian, lanjut Kasat Reskrim, tersangka kembali meminta tambahan uang kepada korban sebesar Rp 50 Juta, ternyata apa yang dijanjikan juga hanya tipu muslihat. Sebab korban tetap tidak diangkat jadi PNS.
Janji manis yang diucapkan SDW ternyata tidak terwujud hanya sebatas pemberi harapan palsu (PHP) untuk mengelabui korban agar menyerahkan uang imbalan kepengurusan sebesar RP 200 juta.
Hingga akhirnya perempuan separuh baya ini harus berhadapan dengan ranah hukum akibat perbuatanya yang telah melakukan penipuan sebagai calo CPNS di wilayah Kabupaten Palas, beber Aman.
“Mulai dari tahun 2013 sampai 2016 dan sampai saat ini tersangka tidak juga mengembalikan uang korban sebesar Rp 200 juta. Sehingga korban melaporkannya,” ujar Aman.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka SDW mengakui perbuatannya melakukan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, tambah AKP Aman.
Perbuatan tersangka sebagaimana diatur pada Pasal 378 KUH Pidana telah melakukan penipuan.(gosumut)