seputar – Karawang | Masalah tuntutan untuk seorang istri yang mengomeli suami mabuk kini menemui perkembangan 180 derajat. Semula, si istri dituntut setahun penjara dan kini bebas. Sedangkan si mantan suami dituntut hukuman 6 bulan penjara.
Ini adalah perjalanan perjuangan keadilan dari seorang perempuan bernama Valencya alias Nancy Lim yang dulu menikah dengan Chan Yu Ching. Mereka menikah pada 2000 dan bercerai pada 2020.
Dulu, sebelum bercerai, Valencya kerap memarahi Chan Yu Ching yang sering mabuk-mabukan. Kasus ini ternyata diperkarakan sampai akhirnya sidang tuntutan pada 11 November lalu membuka mata dan telinga publik.
Jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini, Glendy Rivano, menyebutkan bahwa fakta persidangan menunjukkan adanya kekerasan psikis yang dilakukan Valencya terhadap Chan Yu Ching.
“Jadi kasus ini masuk dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bahwa diperoleh diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V (Valencya) terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf b,” ucap Glendy dikutip dari detik, Rabu (24/11/2021).
“Jadi inisial CYC (Chan Yu Ching) ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar,” imbuhnya.
Terhadap tuntutan itu, Valencya tidak terima. Dia mengaku marah terhadap Chan Yu Ching karena kerap mabuk-mabukan.
“Saya keberatan, Yang Mulia. Apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut 1 tahun penjara,” kata Valencya di hadapan majelis hakim.
Jaksa Agung bersikap tegas
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil langkah tegas. Jaksa yang menangani perkara dicopot.
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Aspidum Kejati Jabar) Dwi Hartanta turut dimutasi. Dalam surat Jaksa Agung, Dwi Hartanta dimutasikan sebagai jaksa fungsional di Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan di Jakarta.
Posisi Aspidum Kajati Jabar saat ini diisi oleh pelaksana tugas atau plt. Posisi ini diisi Riyono, yang saat ini juga masih menjabat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar.
“Mutasi ini merupakan bentuk pelaksanaan mutasi diagonal yang dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan fungsional Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (18/11).
Adapun sidang kasus Valencya dan mantan suaminya terus berlanjut. Sidang replik berlangsung di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat.
Dalam pantauan detikcom, Valencya hadir bersama kakak kandungnya pada pukul 13.00 WIB didampingi oleh Rieke Diah Pitaloka (RDP) serta relawannya. Dengan berpakaian hitam, Valencya duduk di bangku deretan pertama bersama kakak kandung dan RDP.
Tuntutan bebas
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung membatalkan tuntutan 1 tahun penjara dalam kasus istri mengomeli suami pemabuk ini. Ini adalah pertama kalinya JPU Kejaksaan Agung mengambil alih penuntutan yang dilakukan jaksa di daerah dan melakukan tuntutan ulang bebas dalam suatu kasus.
JPU membatalkan tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya. Putusan ini didasarkan pada pemeriksaan tim Jampidum Kejaksaan Agung.
“Yang tadi disampaikan JPU bahwa tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya tanggal 11 November ditarik. Dengan ditariknya tuntutan, maka tuntutan tersebut dinyatakan tidak berlaku dan selanjutnya JPU tadi juga melakukan penuntutan memperbaiki tuntutan yang sebelumnya dengan menyatakan bahwa terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis di dalam lingkup rumah tangga,” kata Kasipenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (23/11/2021).
Suami dituntut 6 bulan bui
Adapun mantan suami Valencya, yakni Chan Yun Ching, justru dituntut hukuman 6 bulan penjara atas kasus penelantaran. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Selasa (23/11/2021). Sidang itu digelar secara langsung maupun online.
“Menghukum terdakwa Chan Yun Ching dengan pidana penjara 6 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun,” ucap jaksa saat membacakan tuntutannya.
Jaksa menilai Chan Yun Ching terbukti bersalah melakukan penelantaran terhadap anak-istri sesuai dengan Pasal 49 huruf A jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Ri Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dalam pertimbangannya, jaksa juga menjelaskan perbuatan Chan Yun Ching terhadap Valencya dan anaknya. Menurut jaksa dari keterangan saksi dan korban, Chan Yun Ching dianggap sudah menelantarkan keluarga dan tidak memberikan nafkah. Jaksa juga menyatakan bahwa unsur-unsur penelantaran terpenuhi.
“Bahwa yang dilakukan adalah tindakan penelantaran. Unsur menelantarkan dan terbukti menurut hukum,” kata dia.
Jaksa juga membacakan hal meringankan dan memberatkan. Dalam hal meringankan, jaksa tak menemukan hal meringankan dan alasan untuk menghapus perbuatan pidana yang dilakukan oleh Chan Yun Ching.
“Hal memberatkan terdakwa tidak pernah menafkahi istri dan anaknya sejak bulan Februari 2019 sampai sekarang. Terdakwa sering marahi istrinya. Hal meringankan, tidak ditemukan hal meringankan,” katanya.(detik)