seputar – Medan | Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Persada Bhayangkara Sembiring. Persada merupakan pemimpin redaksi (pemred) salah satu media lokal di Medan.
“Dijerat Pasal 355 ayat 1 subs Pasal 353 ayat 2 subs Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, di Polrestabes Medan, Senin (2/8/2021).
Kelima tersangka itu adalah UA, N, HST, IIB, SS. Tatan juga menjelaskan peran kelima tersangka itu.
Dia mengatakan, SS merupakan otak aksi penyiraman air keras tersebut. Dia disebut ikut merencanakan penyiraman air keras.
Selain itu, UA berperan ikut merencanakan penyiraman air keras dan menjadi pengemudi sepeda motor saat eksekusi. N berperan sebagai eksekutor penyiraman air keras di TKP.
HST berperan menunjukkan foto korban kepada eksekutor, yakni UA dan N. HST disebut merupakan pihak yang berkomunikasi dengan korban dan membuat janji bertemu.
Sementara, IIB berperan mencari eksekutor. Dia juga menjadi salah satu pihak yang ikut merencanakan penyiraman air keras.
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, mengatakan peristiwa itu terjadi di Simpang Selayang, Medan, pukul 21.37 WIB, Minggu (25/7). Polisi juga mengungkap duit yang diterima para eksekutor, yakni UA, Rp 120 ribu, N Rp 120 ribu dan IIB Rp 60 ribu.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah 1 botol berisikan sisa bekas air keras, 1 unit sepeda motor Vixion yang digunakan untuk melancarkan aksinya, serta beberapa uang tunai dan beberapa pakaian bekas milik korban.
“Pukul 21.00 WIB, Persada menghubungi HST memberitahukan bahwa dirinya sudah di lokasi yaitu di depan RM Tesalonika, HST kemudian memberitahukan kepada UA dan N yang sedang berdampingan di kandang ayam. UA dan N kemudian menuju lokasi, memindahkan air keras dari botol kaca ke botol plastik yang sudah dipotong kemudian menyiramkan air keras kepada Persada,” tuturnya.
Persada disiram air keras oleh dua orang pria tak dikenal pada Minggu (25/7/2021) sekira pukul 22.00 WIB, di kawasan Simpang Selayang tepatnya di depan Rumah Makan Tesalonika.
Menurut keterangan korban, diduga pelaku penyiraman air keras tersebut menggunakan sepeda motor jenis Vixion dengan perawakan tinggi kurus berboncengan.
Sebelumnya, kata korban, dia ada janjian bertemu dengan seseorang berinisial HST di Simpang Selayang.
PWI Kutuk Aksi Penyiraman Air Keras
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut mengutuk aksi tersebut. PWI menyebut aksi ini merupakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas.
“Mengecam tindak kekerasan kembali terjadi terhadap wartawan yang bertugas di lingkungan Kota Medan khususnya, dan Sumatera Utara umumnya,” kata Ketua PWI Sumut Hermansjah kepada wartawan, Senin (26/7).
Dia mengatakan korban sering meliput berita perjudian. Dia meminta wartawan di Sumut berhati-hati saat bertugas.
“Diduga sering menaikkan berita perjudian, lalu ditelepon, jumpalah di Simpang Selayang. Setelah jumpa, lalu tiba-tiba diduga Pemred Jelajahperkara disiram air keras ke wajahnya,” tutur Herman.
“Apapun beritanya, wartawan harus mengutamakan keselamatan daripada jiwa jadi taruhan kawan-kawan saat menjalankan tugas di lapangan,” sambungnya.(detik/digtara)