seputar – Simalungun | Resman Manurung (41) didakwa dalam surat dakwaan dari Jaksa Julita Nababan, SH pada Pengadilan Negeri Simalungun yang digelar secara online pada Selasa (16/2/2021)
Resman didakwa berniat menghabisi nyawa korban dengan parang babat.
Karmini Damanik bersama 2 saksi lainnya Kisman Simanjorang dan Pebri Pardede senada dengan keterangan Karmini. Membenarkan jika terdakwa Resman berusaha menghabisi nyawa korban dengan parang babat yang diambil dari rumahnya.
Terdakwa Resman juga sempat mengatakan: “harus kubabat kau…,” kata saksi.
Penganiayaan itu dilakukan terdakwa pada Rabu, 29 Juli 2020 di halaman rumah saksi korban di Huta Parbagotan Nagori Panombean Pane Simalungun.
Pertengkaran bermula saat Boru Simaremare (ibu terdakwa) melintasi halaman rumah korban dengan memijak padi yang dijemur korban.
“Ada jalan bagus di sana, kenapa harus kau pijak padi ku,” kata korban dalam bahasa Batak. Saat itu, Boru Simaremare hendak menuju rumah terdakwa.
Tapi terdakwa malah marah kepada korban, karena merasa tidak senang yang sudah menegur ibu kandungnya itu. Terdakwa kemudian mengayunkan parang babat kearah korban.
Upaya tersebut gagal karena ditangkis korban hingga parang terjatuh, lalu korban ditendang. Untuk menyelamatkan diri, korban lari ke dalam rumah dan berusaha menghidupkan sepeda motor dengan maksud menuju kantor pangulu.
Terdakwa yang masih bertetangga dengan korban langsung mencekik korban hingga nyaris pingsan. Tapi cekikan itu dilepaskan oleh Boru Simaremare (ibu terdakwa).
Akibatnya korban luka sesuai Visum ET revertum No.1193/PUSK/PT/VIII/2020 yang dibuat dr Risma Sitorus dari Puskesmas Panei Tongah.
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUH Pidana Jo Pasal 53 (1) KUH Pidana atau Pasal 351 (1) KUH Pidana.
Resman juga membenarkan keterangan para saksi. Untuk mendengarkan tuntutan jaksa, persidangan dipimpin hakim Dr Nurnaningsih SH MH ditunda hingga hari Selasa mendatang. Persidangan dibantu panitera Amriyata Siregar SH.(hetanews)