seputar – Jakarta | Nasabah AJB Bumiputera 1912, hari ini Senin, (22/2/2021) secara nasional akan melaporkan pejabat AJB Bumiputera sesuai wilayah masing-masing ke pihak berwajib, yakni kepolisian.
Koordinator Nasional Kumpulan Pemegang Polis Bumiputera Yayat Supriyatna, dalam keteranganya menyatakan, pemegang polis akan melaporkan kepada pihak yang berwajib seluruh pejabat AJB Bumiputera 1912. Ini berlaku baik di daerah-daerah maupun di pusat sesuai pasal 372 dan 378 KUHP.
“Mulai tanggal 22 hingga 26 Februari 2021 seluruh wilayah serentak melaporkan Bumiputera ke pihak berwajib,” ujar Yayat.
Para nasabah akan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri atas perbuatan PMH wanprestasi atas klaim polis pemegang polis yang belum dibayarkan oleh AJB Bumiputera hingga saat ini.
Selain itu juga akan melakukan gugatan perdata untuk mengambilalih kepengurusan AJB Bumiputera 1912 dan permohonan sita seluruh aset AJB Bumiputera 1912 ke Pengadilan Negeri.
“Ini karena pihak manajemen sudah tidak amanah dalam menjalankan perusahaan dan melanggar Anggaran Dasar perusahaan,” katanya.
Sebelumnya Kumpulan Pemegang Polis Bumiputera telah mengirimkan surat resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan ditembuskan ke berbagai pihak pemerintahan dengan tujuan agar diikutsertakan dalam proses pemilihan BPA baru.
Kemudian dilibatkan dalam keputusan-keputusan penting yang akan diambil oleh Komisaris dan Direksi. “Karena ini untuk kepentingan kami pemegang polis selaku pemilik perusahaan yang sah,” katanya.
Koordinator Wilayah Korban AJB Bumi.Putera Sumatera Utara – Aceh, Ahmad Suriadi, Senin pagi kepada digtara.com mengatakan, pihaknya akan melakukan pengaduan ke Poldasu mewakili nasabah AJB Bumiputera yang ada di Medan dan sekitarnya. Pelaporannya bersifat kolektif.
Dikatakan Suriadi, dirinya bersama pemegang polis lainnya sekitar pukul 10.30 WIB pagi ini akan ke Polda Sumut. Delik pengaduannya adalah penipuan sesuai Pasal 372,378 KUHPidana.
“Ini dilakukan karena tidak ada kepastian dari AJB Bumiputera, sementara nasabah menuntut haknya,” ujar Suriadi, seraya berharap persoalan ini segera menemukan titik temu.(digtara)