seputar-Medan | Polisi menjelaskan soal rencana mediasi terkait laporan pelanggaran UU ITE yang diungkit kuasa hukum guru besar Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Yusuf Leonard Henuk. Polisi mengatakan akan tetap melakukan upaya untuk mediasi.
“Mediasi akan kita lakukan sekalipun sudah kita tingkatkan perkara tersebut ke proses sidik,” kata Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/6/2021).
Walpon mengatakan akan ada tahapan mediasi yang dilakukan. Namun, kata Walpon, pihak pelapor hingga kini masih menolak untuk dilakukannya mediasi.
“Sebagai tambahan keterangan, penyidik kita sudah melayangkan panggilan kepada kedua belah pihak minggu yang lalu, namun jawaban dari pelapor, yaitu MS dan AS, membuat balasan surat kita bahwa pelapor tidak bersedia dilakukan mediasi,” ucap Walpon.
“Sedangkan terlapor, Prof Henuk, saat itu berada di luar kota. Namun kita tetap akan lakukan mediasi untuk ke depan,” imbuhnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Prof Henuk, Rinto Maha, mengaku pihaknya heran dengan penetapan tersangka pada Henuk. Rinto mengungkit rencana mediasi.
“Infonya itu dari Polres katanya mediasi, lalu tiba-tiba tersangka,” kata Rinto Maha saat dimintai konfirmasi, Selasa (29/6/2021).
Rinto mengatakan pihaknya sebelumnya meminta agar dilakukan mediasi dengan menghadirkan pelapor dan terlapor. Dia juga meminta agar dilakukan gelar perkara khusus dalam kasus ini.
Rinto kemudian menyesalkan status tersangka yang diterima Prof Henuk. Dia menilai hal itu seharusnya belum dilakukan karena kasus ini masih berjalan.
“Kita sesalkan betapa mudahnya status tersangka di Polres. Padahal laporan Prof YLH sendiri kan masih berjalan, jadi kurang berimbang,” jelasnya.
Sebelumnya, Polres Taput mengatakan telah menetapkan Prof Henuk sebagai tersangka. Henuk ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
“Benar, sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Kapolres Taput AKBP Mohammad Saleh saat dimintai konfirmasi. (detik)