seputar – Tapanuli Utara | Polres Tapanuli Utara (Taput) menetapkan Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf Leonard Henuk sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Begini asal muasal kasus Henuk.
Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Barimbing menjelaskan, kasus ini berawal dari unggahan Henuk melalui akun sebuah Facebook. Dalam unggahannya, Henuk menyebut Bupati Taput sebagai pimpinan para bandit. Henuk juga menyebut satu nama, Alfredo Sihombing, yang dia nilai sok jagoan.
Singkat cerita, Henuk kemudian dilaporkan Alfredo ke polisi. Laporan itu diajukan Alfredo ke Polres Taput pada 22 April 2021.
“Melaporkan akun Facebook an (atas nama) Yusuf Leonard Henuk dengan posting-an kalimat, ‘Saya buat surat terbuka saya ke Presiden Jokowi pada tanggal 24 Maret 2021. Lalu meminta izin Prof Lince Sihombing untuk beri kesempatan saya untuk tampil melawan para bandit yang dipimpin Bupati Taput & hebatnya Alfredo Sihombing sok jagoan kampung datang cari saya di IAKN-Tarutung. Jadi saya tampil semakin beringas buat surat/laporan polisi di Polres Taput pada tanggal 26 April 2021’,” kata Walpon, Selasa (29/6/2021).
Ternyata, bukan hanya Alfredo yang melaporkan Henuk ke polisi. Walpon menyebut Henuk juga dilaporkan ke polisi oleh seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) bernama Martua Situmorang.
Laporan itu dilayangkan karena Martua merasa telah dihina oleh Prof Yusuf Leonard Henuk melalui sebuah posting-an di Facebook. Bahkan, Henuk juga mengunggah foto Martua.
“Pada tanggal 17 Mei 2021, Martua Situmorang melaporkan akun Facebook an Yusuf Leonard Henuk dengan posting-an, ‘contoh si tua bodoh sok atur IAKN Tarutung. Malu kali pun kau, sudah bau tanah. Sadarlah, sok bela Bupati Taput lalu salahkan IAKN Tarutung’,” ungkap Walpon.
“Posting-an itu juga melampirkan screenshot foto profil pelapor (Martua),” imbuhnya.
Berdasarkan dua laporan itu Polres Taput melakukan gelar perkara. Hasilnya, Polres Taput menetapkan Prof Yusuf Leonard Henuk sebagai tersangka.
“Dari hasil gelar perkara, penyidik dan peserta gelar berkesimpulan untuk meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan saudara Profesor Yusuf Leonard Henuk sebagai tersangka,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh membenarkan bahwa pihaknya sudah menetapkan Henuk sebagai tersangka. Henuk ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Henuk mengaku heran dengan keputusan polisi menetapkannya sebagai tersangka. Sebab, menurutnya, ada rencana mediasi dengan pelapor.
“Infonya itu dari Polres katanya mediasi, lalu tiba-tiba tersangka,” kata Prof Henuk melalui kuasa hukumnya, Rinto Maha, Selasa (29/6/2021).
Rinto mengaku sudah meminta agar dilakukan mediasi dengan menghadirkan Henuk, Alfredo dan Martua. Di lain hal, laporan yang diajukan Henuk sampai saat ini masih berjalan.
“Kita sesalkan betapa mudahnya status tersangka di Polres. Padahal laporan Prof YLH sendiri kan masih berjalan. Jadi kurang berimbang,” sesal Rinto.(detik)