seputar-Medan | Satreskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Barat menyita sepucuk senjata api (senpi) rakitan saat menggerebek pesta narkoba di sebuah pondok yang berlokasi di Jalan Serbaguna Ujung, Gang Famili, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Senin sore (14/9/2020) lalu.
Dari penggerebekan itu petugas juga menangkap seorang tersangka berinisial BP alias Bang (31), warga Jalan Serbaguna, Gang Beringin, Kecamatan Labuhan Deli.
Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bong atau alat isap sabu, 1 kaca pirex yang di atasnya terdapat shabu, dan 1 butir selongsong peluru.
Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Prasetiyo Triwibowo mengatakan, kronologis penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi dan pesta narkoba di wilayah sekitar tempat tinggal tersangka.
Lalu, Tekab yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Prasetiyo Triwibowo mendatangi lokasi dimaksud dan melihat beberapa orang laki-laki sedang berada di sebuah pondok.
Saat didekati, beberapa orang laki-laki yang berada di pondok tersebut melarikan diri dan salah seorang laki-laki berhasil ditangkap.
Kemudian laki-laki tersebut dibawa kembali ke pondok dan dilakukan pemeriksaan. Hasilnya ditemukan 1 bong dan kaca pirex yang terdapat narkotika jenis sabu Laki-laki tersebut mengaku bong tersebut miliknya yang baru dipergunakannya.
“Tekab Unit Reskrim juga menyita 1 pucuk senjata api rakitan yang di dalam senpi tersebut ada 1 buah selongsong peluru. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Barat untuk di proses selanjutnya,” pungkas Kompol Afdhal. (ACO)