seputar – Belawan | Kurang dari 24 jam, 2 pelaku pencurian sepeda motor yang terekam CCTV berhasil ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bersama Unit Reskrim Polsek Belawan. Tersangka yang berhasil ditangkap yaitu Ichsan Hidayat (20) dan Andreansyah (19) warga Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H Simatupang melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek H mengatakan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada Minggu (24/10/ 2021 sekitar pukul 13.00 WIB setelah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor di Jalan Selebes Belawan di parkiran Mesjid Jami’ Belawan.
“Setelah mendapat laporan serta memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV, kami langsung bergerak cepat mencari identitas pelaku dan melakukan pengajaran, sampai akhirnya sekitar pukul satu siang kami berhasil menangkap kedua pelaku di Jalan Selebes Titi Panjang,” ungkap Kasat Reskrim.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjual sepeda motor korban dengan harga Rp 1.000.000 kepada penadah yang saat ini sedang kami upayakan penangkapannya. Dari kedua TSK berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah kunci T dan uang Rp 300.000 sisa penjualan sepeda motor korban,” sambung Kasat Reskrim.
“Saat ini keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan kami jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. (DP)