seputar-Batam | Polisi langsung bergerak cepat setelah menerima laporan penjambretan yang dialami Eka Susanti, kasir sebuah perusahaan di kawasan Batu Ampar, Batam. Anggota Opsnal Satreskrim Polresta Barelang yang turun ke lokasi menemukan banyak keganjilan dari laporan yang dibuat korban.
Dalam laporannya, Eka mengatakan jika tas berisi uang perusahaan sebesar Rp105 juta dirampas penjambret bermotor. Aksi penjambretan terjadi saat korban hendak menyetorkan uang gaji karyawan ke sebuah bank di kawasan Nagoya, Batam.
Tak berselang lama, polisi berhasil meringkus dua pelaku yakni Eddy Ang dan Hendri. Keduanya diringkus di sebuah resort kawasan Barelang. Namun, polisi dibuat kaget karena Eddy ternyata suami sah Eka.
“Hasil pemeriksaan diketahui jika penjambretan yang dialami Eka adalah sandiwara semata yang diskenariokan langsung oleh pasangan suami istri ini,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, Senin (6/9/2021).
Menurut Reza, Eddy dan Eka nekd membuat sandiwara penjambretan ini karena terlilit utang yang lumayan besar. Utang karena pelaku Eddy kecanduan judi online.
“Untuk memuluskan aksinya, pelaku juga mengajak Hendri yang tak lain rekan kerja pelaku Eddy. Sementara untuk menghilangkan jejak, uang senilai 105 juta rupiah tersebut langsung ditukarkan
pelaku dalam bentuk Dolar Singapura,” ucap Kasat Reskrim.
Eddy mengaku kecanduan judi online sejak satu tahun terakhir. Gaji pelaku sebagai koki tidak mencukupi untuk membayar utang yang kian hari kian menumpuk.
Saat ini polisi masih memeriksa ketiga pelaku di Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang. (okezone)