seputar – Medan | Kasus pembunuhan Polman Manurung (44), warga Jalan Bunga Lau, Kelurahan Kemenangan Tani, Medan Tuntungan, akhirnya terungkap.
Pelaku pembunuhan tak lain temannya sendiri Damaiyanto Sinaga alias Jon alias IAN (32) dibekuk di salah satu warung tuak tempatnya mangkal. Pelaku sengaja menghabisi korban karena sakit hati dituduh mencuri alat pancing.
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku meninggal jenazah tersebut di Dusun III, Desa Salam Tani, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang.
Tersangka IAN mengatakan, sebelumnya pembunuhan ia bersama tersangka Ari (DPO) menemui korban korban Polman pada Senin (5/7/2021) pukul 21.00 WIB, di salah satu warung tuak Pasar Melati, Tuntungan.
Lalu tersangka IAN dan Ari mengajak Polman minum di warung di kawasan Simpang Selayang. Ketiganya berboncengan naik sepeda motor BK 5938 VAZ.
Sembari menenggak minuman, tersangka IAN menanyakan kepada Polman, siapa sebenarnya yang mengambil alat pencing. Lalu Polman menyebut kalau alat pancing yang hilang di rumah kost diambil tersangka IAN.
Sebaliknya tersangka IAN marah tak terima dituduh mengambil barang yang hilang. Sekira pukul 23.00 WIB, dalam kondisi mabuk tersangka IAN membawa Polman naik motor jalan-jalan ke pantai Bokek. Tanjung Selamat.
Selasa (6/7/2021) pukul 02.00 WIB dini hari, pelaku dan korban tiba di jalan Suka Dame, Dusun III, Desa Salam Tani, Pancur Batu. Dengan alasan buang air kecil, di area sepi ini leher korban dicekik pelaku dan membenturkan kepala ke aspal hingga tak sadarkan diri.
Supaya jenazah korban tak diketemukan, pelaku menyeret dan membuang tubuh korban Polman ke semak-semak dalam kondisi telungkup. Selanjutnya pelaku IAN membawa sepeda motor berikut tas milik korban yang berisi 1 ATM, 1 KTP.
Kemudian, tersangka IAN menjual sepeda motor tersebut kepada tersangka Adi Surahman Tarigan (35) warga Jalan Bunga Pancur IX, Lingkungan IV, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan seharga Rp 2 juta.
Selasa pagi, jasad korban ditemukan oleh warga Desa Salam Tani yang hendak ke ladang. Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada kepala desa setempat dan diteruskan ke Polsek Pancur Batu.
Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Pancur Batu yang menerima laporan turun ke lokasi kejadian melakukan penyelidikan, dan mengevakuasi jasad korban yang saat itu masih belum diketahui identitasnya (Mr X) ke RSU Bhayangkara Medan untuk diotopsi. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, petugas berhasil mengungkap identitas korban, serta para pelaku tersangka.
Pada, Sabtu (10/7) sekira pukul 16.30 WIB, Tekab Polsek Pancur Batu mendapat informasi tersangka berada di salah satu warung tuak di Gang Bangun, Simpang Selayang, Medan Tuntungan. Seketika itu juga, Tekab Polsek Pancur Batu yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Dedy Dharma, SH bergegas menuju ke lokasi yang disebutkan.
Setibanya di warung tersebut, petugas langsung menyergap tersangka. Lalu, tersangka dibawa untuk mencari barang bukti yang merupakan milik korban.
Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Dharma didampingi Kanit Reskrim Iptu Pol Amir Sitepu ketika dikonfirmasi mengatakan, motif pembunuhan tersebut berlatar belakang dendam, karena tersangka menduga kalau korban yang mengambil alat pancingnya.
“Selain tersangka Damaiyanto, kita juga meringkus si penadah sepeda motor milik korban atas nama Adi Surahman Tarigan, sedangkan teman tersangka bernama Ari yang sempat ikut mendatangi korban di warung tuak masih dilacak,” ujar Kompol Dedy saat konferensi pers di Mapolsek Pancurbatu, Jumat (16/7/2021).
Terkait kasus tersebut, ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Langkat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 338 KUHPidana.(sib)