seputar-Medan | Majelis hakim PN Medan menghukum mantan Kakanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Hakim menilai Iwan Zulhami terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan terkait suap jual-beli jabatan di Kemenag Sumut.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Mawadah yang meminta supaya Iwan dihukum 3,5 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Menanggapi putusan tersebut, Edy Purwanto selalu penasihat hukum Iwan Zulhami mengaku kecewa, sebab hakim menurutnya sama sekali tidak mempertimbangkan pledoi terdakwa.
“Meski kita menghormati putusan hakim, kita sangat kecewa, sebab pledoi kita tidak jadi pertimbangan hakim,” jelas Edy usai sidang.
Edy Purwanto juga menegaskan sesuai pledoi, bahwa terdakwa sama sekali tidak bersalah dan harus dibebaskan. Namun hakim tidak secara detail menguraikan jumlah, waktu, dan tempat di mana terdakwa menerima uang suap.
“Saya melihat hakim dalam membuat putusan hanya berdasarkan keyakinan semata, padahal unsur keyakinan dalam suatu putusan adalah poin terakhir selain keterangan saksi, bukti, ahli,” tandas Edy.
Sementara itu, terdakwa lainnya dalam kasus tersebut yakni Plt Kepala Kemenag Kabupaten Mandailing Natal Zainal Arifin Nasution sebelumnya telah divonis pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp50 juta apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 bulan.
Mengutip dakwaan jaksa, perkara yang menjerat kedua terdakwa bermula saat Zainal beberapa kali mengusulkan dirinya untuk diangkat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal.
Saat itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal, yaitu Dur Berutu mendapat promosi menjadi pejabat di Universitas Negeri Medan sehingga jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal kosong.
Karena kekosongan jabatan tersebut, Iwan mengangkat Masrawati Sipahutar sebagai Pelaksana Tugas (Plt)
Sekira bulan Mei 2019 Zainal dan Kepala MAN 3 Medan Nurkholidah Lubis, datang ke rumah Iwan di Binjai, kemudian Zainal mengutarakan keinginannya untuk menduduki jabatan tersebut.
Iwan pun menyanggupinya dan pada saat itu melalui Nurkholidah disepakati ada pemberian uang sebesar Rp700 juta untuk mengusulkan Zainal sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal.
Setelah beberapa kali menyerah uang baik melalui Nurkholidah maupun transfer akhirnya Zainal Arifin diangkat sebagai Plt Kepala Kantor Kemenag Madina, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara No. 860/Kw.02/1-b/Kp.07.6/07/2019 tanggal 12 Juli 2019, yang ditandatangani oleh Iwan.
“Bahwa benar akhirnya uang sebanyak Rp750 juta, telah diserahkan kepada terdakwa Iwan, sehubungan untuk pengangkatan saksi Zainal Arifin selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal,” ucap Jaksa.(AFS)