seputar – Jakarta | Jumlah tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019 terus bertambah menjadi 12 orang. Terbaru, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka baru.
Mereka adalah:
a. AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono
b. FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018
c. JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016
d. JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia
e. S selaku Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia
“Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap lima orang tersangka dilakukan penahanan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan persnya, Kamis (6/1/2022).
Perincian penahanan kelima tersangka adalah:
a. AS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 06 Januari 2022 s/d 25 Januari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
b. FS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 06 Januari 2022 s/d 25 Januari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
c. JAS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 06 Januari 2022 s/d 25 Januari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;
d. JD dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 06 Januari 2022 s/d 25 Januari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
e. S dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 06 Januari 2022 s/d 25 Januari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;
Leonard lantas menjelaskan posisi singkat kasus tersebut. Menurut dia, LPEI telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tidak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan LPEI. Hal itu berdampak pada meningkatnya kredit macet (Non-Performing Loan/NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39% dan berdasarkan laporan keuangan LPEI per 31 Desember 2019, LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp 4,7 triliun.
Menurut Leonard, LPEI memberikan fasilitas pembiayaan kepada 8 group (terdiri dari 27 perusahaan) tanpa melalui prinsip GCG dan tidak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan LPEI dan sesuai Laporan Sistem Informasi Manajemen Risiko Pembiayaan dalam posisi kolektibilitas 5 (macet) per tanggal 31 Desember 2019 yaitu:
1. Group Walet terdiri dari tiga perusahaan
a. CV. Mulia Walet Indonesia, awal memperoleh pembiayaan sebesar Rp 90 miliar dan kemudian di take over ke PT. Mulya Walet Indonesia, sehingga jumlah pembiayaan sebesar Rp 175 miliar
b. PT. Jasa Mulya Indonesia, (memperoleh pembiayaan Rp 276 miliar)
c. PT. Borneo Walet Indonesia, (memperoleh pembiayaan Rp 125 miliar)
Bahwa untuk Group Walet, total fasilitas pembiayaan yang diberikan LPEI sebesar Rp 576 miliar.
Dari perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maka penyidik menetapkan tersangka sebagai berikut:
AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Group Walet
FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018
S selaku Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia.
2. Group Johan Darsono, terdiri dari 12 perusahaan
a. PT Kemilau Kemas Timur (menerima pembiayaan sebesar Rp 200 miliar)
b. CV Abhayagiri Timur (menerima pembiayaan sebesar Rp 15 miliar)
c. CV Multi Mandala (menerima pembiayaan sebesar Rp 15 miliar)
d. CV Prima Garuda (menerima pembiayaan sebesar Rp 15 miliar)
e. CV Inti Makmur (menerima pembiayaan sebesar Rp 15 miliar)
f. PT Permata Sinita Kemasindo, (menerima pembiayaan sebesar Rp 200 miliar)
g. PT Summit Paper Indonesia, (menerima pembiayaan sebesar Rp 199,6 miliar)
h. PT Ellite Paper Indonesia, (menerima pembiayaan sebesar Rp 200 miliar)
i. PT Everbliss Packaging Indonesia, (menerima pembiayaan sebesar Rp 200 miliar)
j. PT Mount Dreams Indonesia, (menerima pembiayaan sebesar Rp 645 miliar)
k. PT Gunung Geliat, (menerima pembiayaan sebesar US$ 30 Juta atau Eqv. IDR (*kurs:11.500) senilai Rp 345 miliar);
l. PT Kertas Basuki Rahmat, (menerima pembiayaan sebesar US$ 45 Juta atau Eqv. IDR (*kurs:11.500) senilai Rp 460 miliar)
Bahwa untuk Group Johan Darsono, total Fasilitas Pembiayaan yang diberikan LPEI sebesar lebih kurang Rp 2,1 triliun. Dari perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maka penyidik menetapkan tersangka sebagai berikut:
JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016;
AS selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono;
JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia;
“Terhadap perbuatan melawan hukum tersebut, dari perhitungan sementara penyidik mengakibatkan kerugian keuangan negara (Group Walet dan Group Johan Darsono) kurang lebih sebesar Rp 2,6 triliun dan saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI,” ujar Leonard.
Lebih lanjut, para tersangka diancam pidana sebagai berikut:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan negara Rp 4,7 triliun tersebut. Ketujuh orang itu diduga merintangi proses penyidikan perkara dalam bentuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berikut ketujuh tersangka tersebut:
a. IS selaku mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi LPEI 2016-2018
b. NH selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis II LPEI 2017-2018
c. EM selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar LPEI 2019-2020
d. CRGS selaku mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis LPEI Kanwil Surakarta 2015-2020
e. AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta 2016-2018
f. ML selaku mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI
g. RAR selaku Manager Risiko PT BUS Indonesia.
(CNBC)