seputar – Tebingtinggi | Tim Rajawali Satres Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil meringkus dua tersangka bandar narkotika jenis sabu. Informasi ini disampaikan Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK, melalui unggahan Facebooknya, Kamis (29/4/2021).
Dalam unggahannya Kapolres menyampaikan, kedua pelaku masing-masing SR, warga Desa Sei Serima Kecamatan Bandar Kalifah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Seorang lagi, PA, warga Jalan Gunung Sorek Merapi, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.
Kedua tersangka ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda diawali pada Jumat malam (23/04) sekira pukul 21.30 WIB. Di mana pelaku SR berhasil ditangkap dikediamannya berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu, bong dan timbangan digital.
Berselang beberapa hari, tepatnya Selasa pagi (27/04) sekira pukul 11.00 WIB, petugas menangkap PA di Jalan Gunung Sorek Merapi, Tebingtinggi.
Dari tangan PA, turut diamankan barang bukti berupa 7 paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip putih transparan, puluhan helai plastik klip, satu buah kotak rokok dan satu unit hp warna biru.
“Kedua tersangka langsung digiring ke Mapolres Tebingtinggi berikut barang bukti, guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Sementara itu Kasatres Narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP M Yunus Tarigan SH, Kamis (29/4/2021) membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku.
“Dan dalam kasus ini kedua pelaku di jerat melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.(digtara)