seputar-Medan | Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menghukum bersalah dua terdakwa korupsi kegiatan lanjutan pembangunan tanggul Sei Padang, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Kedua terdakwa yang dihukum adalah Poniran (61) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Samsul sebagai Wakil Direktur I CV Savitri yang merupakan pihak rekanan.
Poniran dihukum selama 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara, sedangkan Samsul dihukum 1 tahun 10 bulan (22 bulan) penjara.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta.
“Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar majelis hakim yang diketuai oleh Immanuel Tarigan di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Medan, Senin (22/2/2021).
Dalam pertimbangan majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.
“Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas Immanuel.
Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk keduanya menyatakan sikap. “Pikir-pikir, majelis,” ucap terdakwa.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Candra Syahputra yang menuntut terdakwa Poniran dipenjara selama 2 tahun dan Samsul selama 2 tahun 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU Chandra Syahputra, pada tahun 2013, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tebing Tinggi memeroleh Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp1.500.000.000, untuk kegiatan lanjutan pembangunan pembuatan tanggul Sei Padang.
Bahwa dalam membuat laporan kemajuan pekerjaan (progres) pengukuran badan tanggul, Poniran dan Muhammad Azhar tidak pernah diberitahukan oleh Muhammad Yusuf (sudah diputus) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Namun, laporan progres tersebut sudah dibawa oleh Iskandar selaku staf adminitrasi CV Safitri kepada Muhammad Yusuf, Poniran dan Muhammad Azhar untuk dilakukan tanda tangan setiap pencairan termin 30 persen, 65 persen serta 5 persen,” ujar JPU dari Kejari Tebing Tinggi tersebut.
Terhadap pekerjaan tersebut, Muhammad Yusuf sama sekali tidak pernah membentuk Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan pemeriksaan lapangan sebelum melakukan pembayaran termin 100 persen kepada CV Safitri.
Setelah pencairan termin 100 persen, Muhammad Azhar melakukan pengukuran badan tanggul dan melihat di badan tanggul tersebut lebih banyak tanah sendimentasi (tanah yang berasal dari sungai) dari pada tanah timbun.
“Sehingga pada tanggal 9 Januari 2015 telah dilakukan pemeriksaan fisik di lapangan oleh Parman selaku ahli dari Politeknik Negeri Medan. Berdasarkan laporan tersebut, terdapat kekurangan volume pada item pekerjaan pembuatan tanggul dengan tanah timbun,” ucap Candra.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp123.547.311, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut. (AFS)